Satu Terduga Teroris Diamankan di Rohil

Riau | Minggu, 20 Mei 2018 - 10:27 WIB

Rancangan Undang-Undang Terorisme

Tuntutan hukuman mati kepada pimpinan ideologis Jamaah Ansorut Daulah (JAD) Oman Rocham alias Amman Abdurrahman juga dibarengi dengan permintaan ganti rugi untuk para korban. Total ada 16 nama korban yang dimasukan dalam berkas tuntutan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta.

Baca Juga :Hamas Desak ICC Tuntut Israel Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza

Dari 16 korban itu, 13 diantaranya adalah korban atau keluarga korban dari bom Thamrin pada Januari 2016 lalu. Sedangkan tiga korban lainnya dari bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Yang paling besar diajukan oleh Frank Feulner sebanyak Rp379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbuck Cafe Menara Skyline Sarinah.

Permintaan tersebut dibacakan Jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5) lalu. Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

”Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK,” kata jaksa Anita.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya sudah memasukan kerugian korban akibat terorisme kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini, total kerugian itu sebesar Rp1,5 miliar. “Dan mayoritas sudah divonis bersama dengan perkara pokoknya,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (JPG).

Menurut Lili, mekanisme ganti rugi untuk korban terorisme itu secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pada pasal 37 PP tersebut menjelaskan mekanisme pemberian bantuan kepada korban terorisme. Salah satunya mengajukan surat tertulis kepada LPSK.

Lili merinci, pengajuan kompensasi yang dikabulkan dalam vonis itu antara lain kasus terorisme bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom Samarinda. Nah, baru-baru ini, pengajuan serupa juga dilakukan untuk perkara Amman Abdurahman. “Untuk bom Thamrin dan Kampung Melayu ada 16 korban yang mengajukan kompensasi lewat LPSK,” terangnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook