Fungsi Ombudsman Belum Banyak Dikenal Masyarakat

Riau | Sabtu, 08 September 2018 - 13:06 WIB

Fungsi Ombudsman Belum Banyak Dikenal Masyarakat

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan pencegahan maladministrasi. Tugas Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan.

 

Setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Namun, didalam melakukan tugasnya, Ombudsman tidak bisa melakukan penangkapan kepada para penyelenggaraan pelayanan publik seperti melakukan maladministrasi. Tugas dan tanggung jawab tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang tentang tugas dan kewenangan Ombudsman.

Baca Juga :Wako Terima Piagam Penghargaan Ombudsman RI

Dari data yang disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau, Ahmad Fitri kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan,  saat ini Ombudsman RI Perwakilan Riau sudah menerima 90 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 33 laporan. Dan masih ada sekitar 57 laporan yang masih dalam proses penyelesaian. Dari 90 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Riau itu yang paling banyak mengenai maladministrasi,"ujarnya.

Kurang kuatnya undang-undang Ombudsman RI untuk menindak lanjuti para pelaku penyelenggaraan pelayanan publik yang terbukti telah melakukan maladministrasi seperti melakukan penangkapan, adalah faktor utama kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman.

Ditambah lagi dengan kurangnya promosi atau keberadaan, tugas dan kewenangan Ombudsman RI Perwakilan Riau yang tidak begitu banyak diketahui oleh masyarakat Riau khususnya. Sehingga apabila penyelenggaraan pelayanan publik terbukti melakukan maladministrasi masyarakat masih bingung dan tidak tau mau mengadu atau melapor kemana.

Berbagai upaya dilakukan Ombubsman RI Perwakilan Riau dalam mempromosikan keberadaan, tugas dan kewenangan Ombudsman. Salah satu yang dilakukan, salah satunya adalah menggelar kegiatan Training Of Trainer (TOT) sahabat Ombudsman RI Perwakilan Riau, beberapa waktu lalu di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Ombudsman Riau berharap dengan kegiatan Training Of Trainer bagi sahabat Ombudsman nantinya bisa mempromosikan atau memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang keberadaan, tugas dan kewenangan Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan, pelayanan publik dan melakukan pencegahan maladministrasi. Hal tersebut merupakan salah satu langkah yang tepat selain melakukan pemasangan papan informasi yang ada disetiap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ombudsman mempunyai tugas dan kewenangan terbatas sesuai dengan undang-undang,"terangnya.

Dalam diskusi pada pelaksanaan kegiatan TOT tersebut, salah seorang peserta, Sukma mengatakan, agar Ombudsman bisa lebih genjar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika ada pihak atau penyelanggara pelayanan publik yang melakukan Maladministrasi bisa melaporkan langsung kepada Ombudsman.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook