RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kantor Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan standar pelayanan publik. Penetapan standar pelayanan tersebut dibahas dalam forum konsultasi publik (FKP) di aula Kantor Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Selasa (28/11).
Camat Lubuk Batu Jaya, Armin SAg pada kesempatan itu mengatakan, dasar pelaksanaan standar pelayanan publik mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
‘’Melalui undang-undang itu diamanatkan, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan,’’ ujar Armin.
Menurutnya, standar pelayanan publik itu penting sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan untuk penilaian kualitas pelayanan. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara diwajibkan dan berjanji kepada masyarakat untuk pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur.
Makanya, standar pelayanan itu berpedoman sebagai penyelenggaraan pelayanan dan sebagai acuan penilaian yang berkualitas. ‘’Pelaksanaan FKP ini diselenggarakan sebagai wadah berdialog dan berdiskusi secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan dan publik atau masyarakat selaku penerima layanan,’’ ungkapnya.
Untuk standar pelayanan yang yang disepakati, sambungnya, terdapat 12 jenis pelayanan. ‘’Pelayanan itu mulai dari pengurusan administrasi kependudukan hingga surat izin operasional serta lainnya,’’ terangnya.
Dalam sesi tanya jawab, banyak di antara peserta diskusi FKP bertanya tentang administrasi kependudukan. Selain itu juga ada yang bertanya tentang ke surat izin terhadap organisasi olahraga.(kas)