3 Dokter Segera Jalani Proses Persidangan

Riau | Jumat, 07 Desember 2018 - 15:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tak lama lagi, lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad akan menjalani proses persidangan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun para tersangka dalam kasus ini, tiga orang dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial. Lalu tersangka lainnya, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Elvita dan Mukhlis selaku staf perusahaan.

Baca Juga :Tekan Stunting, RAPP Bantu Ratusan Alkes dan Latih Nakes 18 Puskesmas

Selain itu, kelimanya juga telah dilakukan penahanan sejak Senin, (26/11) lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Sehingga penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady menyampaikan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes ke pengadilan, seiring telah rampungnya surat dakwaan bagi para pesakitan tersebut.

“Surat dakwaannya sudah ram-pung. Kemarin (Rabu, red) berkas perkaranya telah kami limpahkan ke pengadilan,” ungkap Ahmad Fuady kepada Riau Pos, Kamis (6/12).

Korps Adhiyaksa Pekanbaru tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Sementara itu, Firdaus Aziz selaku penasihat hukum dokter menyebutkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Pekanbaru yang mampu merampungkan dakwaan dalam waktu cepat, meski penangguhan penahanan kliennya ditolak. Tentunya dengan rampungnya dakwaan, berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berhubung penangguhan penahanan tidak dikabulkan, otomatis pelimpahan berkas ini sebagai obatlah dari penolakan itu,” sebut Firdaus.

Jika telah dilimpahkan ke pengadilan, proses persidangan juga diyakini bisa segera digelar. Saat itulah, katanya, pihaknya akan memaksimalkan segala upaya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Tentunya, jika itu memang sudah dilimpahkan, kita tentu akan mempersiapkan segala upaya pembelaan terhadap klien kami ini,” paparnya.

Dirinya yakin, tiga dokter itu tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan kepada mereka. Keyakinan itu bukan tanpa alasan.

Pasalnya, tiga dokter itu telah menang gugatan perdata yang diputus PN Pekanbaru belum lama ini.

“Kami akan buktikan di pengadilan, karena modal kami secara perdata,” ujar Firdaus.

Sebelumnya, penahanan terh-adap tiga oknum dokter yang bekerja di RSUD AA sempat menuai gejolak. Pasalnya ratusan dokter dari berbagai organisasi profesi menggelar aksi solidaritas meminta menangguhan penahanan. Namun, hal itu tidak dikabulkan Kejari Pekanbaru setelah berkoordinasi dengan Kejati Riau.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR. Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama reka-nan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter lah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rir/dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook