Perkara Dugaan Tipikor Alkes RSUD Bangkinang Masuk Tahap II

Kampar | Jumat, 18 November 2022 - 21:45 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Alkes RSUD Bangkinang Masuk Tahap II
Kasi Pidsus Kejari Amri Rahmanto Sayekti (kanan) melaksanakan tahap II terhadap tersangka SH  dalam kasus tindak pidana korupsi alkes kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Kepri, Jumat (18/11/2022). (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus korupsi. Penyerahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Jumat (18/11/2022), Kejari Kampar melakukan tahap II di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang (Kepulauan Riau) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.


"Benar, kami sudah melakukan tahap II dengan dua tersangka. Yakni berinisial SH yang saat ini berada di Lapas IIA Tanjungpinang dan RM yang sudah berada Kampar," ujar Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (18/11/2022).

Amri mengatakan, bahwa pihaknya melakukan tahap II secara terpisah di dua lokasi yang berbeda. Awalnya pihak Kejari Kampar melakukan tahap II terhadap tersangka RM di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Kemudian, pada hari yang sama pihak juga melakukan tahap II di Lapas Tanjungpinang Kepulauan Riau. Amri membeberkan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan berangkat ke Kepulauan Riau pada beberapa hari yang lalu. Hal itu dilakukan lantaran tersangka SH saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjungpinang.

"Tersangka SH ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Tanjungpinang. Jadi kami lakukan tahap II di sana," ucapnya.

Amri mengungkapkan kapasitas kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya kedua tersangka diduga sudah melakukan mark up. Hal itu juga sesuai dengan temuan Itjen Kementerian Kesehatan.

"Jadi tersangka RM merupakan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegitan tahun anggaran 2012. Sedangkan tersangka SH merupakan owner PT Bina Karya Sarana," tuturnya.

Dalam temuan Itjen, kata Amri, ada indikasi perbuatan yang paling mencolok dari dua tersangka yakni mark up harga.

Mark up tersebut disebabkan karena pembuatan HPS tidak sesuai aturan yang ada. Di mana taksir kerugian sekitar Rp3 miliar lebih,” kata Amri.

Sebagai informasi, pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 pada RSUD Bangkinang yang bersumber dari dana APBN dengan pagu anggaran Rp25 miliar.

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook