BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penyitaan barang bukti uang sekitar Rp116 juta dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran dan KB tahun anggaran 2012 di RSUD Bangkinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman mengatakan, tim penyidik Kejari Kampar dalam perkara dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran dan KB di RSUD Kampar melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang sebesar Rp116 juta dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kampar.
"Ini terkait dengan ada uang yang mengalir dalam pelaksanaan pengerjaan untuk memenangkan proyek tersebut hampir ratusan juta rupiah. Memang secara bertahap ada beberapa pihak yang akan mengembalikan.Untuk saat ini kami baru berhasil menyita sebasar Rp116 juta dari 14 pejabat yang sukarela mengembalikan, dan akan disetorkan ke kas negara," jelas Arif Budiman didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayeksi kepada wartawan di Kantor Kejari Kampar, Rabu (12/1/2022).
Arif Budiman menjelaskan, untuk besar pengembaliannya bervariasi. Yang pasti ada 14 orang saksi yang sukarela mengembalikan. Ini merupakan rangkaian hasil penyidikan pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta dan Batam, Kepri.
"Kami akan terus mengejar siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tegas Arif Budiman.
Arif Budiman menambahkan, terkait dengan kerugian negara masih berkoordinasi dengan BPKP.
"Kita belum tahu berapa kerugian negaranya. Memang ada pihak-pihak tertentu yang akan mengembalikan secara sukarela. Tetapi kami belum dapat memastikan kerugian nya. Perkaranya akan tetap lanjut. Kami akan bekerja profesional,akan kejar siapa intelektual leadernya yang bertanggung jawab atas perkara ini," tegas Arif Budiman.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani