PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kamis (6/4) pukul 23.59 WIB hari ini merupakan batas akhir penyerahan nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), termasuk Pj Bupati Kampar dan Pj Wali Kota Pekanbaru. Hingga Rabu (5/4) malam, belum ada tanda-tanda DPRD Pekanbaru mengusulkan tiga nama Pj Wali Kota Pekanbaru yang saat ini dijabat Muflihun.
Belum ada kabar apapun dari DPRD Kota Pekanbaru soal pembahasan tiga nama calon Pj Wako Pekanbaru sesuai yang diminta, baik tingkat pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), maupun antar ketua AKD di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi yang dihubungi lewat jaringan telepon juga belum bisa dikonfirmasi, meski ponselnya aktif.
Unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yakni Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fahri, Nofrizal, serta Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi Hanura Plus sudah menyampaikan hal yang sama. Mereka ingin melakukan pembahasan bersama Ketua DPRD Pekanbaru sebelum dikirim nama tersebut. “Kenapa di saat masyarakat ingin tahu, langsung seperti ditutupi,” sebut Ginda Burnama.
Disampaikan Ginda, masyarakat perlu mengetahui, siapa nama-nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang akan diusulkan lembaga DPRD Pekanbaru. Namun sampai kini belum ada pembahasan. “Seharusnya mekanisme dijalankan karena fraksi kami ingin bersuara di forum, untuk disampaikan langsung,” terangnya.
Hingga berita ini naik rilis, Ketua DPC Partai Gerindra Pekanbaru Andry Saputra belum memberikan konfirmasi. Sementara itu, Ketua DPC PDI- P Pekanbaru Robin P Hutagalung saat dimintai tanggapan fraksinya di DPRD Pekanbaru menegaskan, DPRD Pekanbaru, baik itu unsur pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi harus mengambil kesempatan pengusulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru ini.
Sebab dengan begitu, terjemahan surat dari Kemendagri RI bisa dijalankan dengan baik, berdasarkan aspirasi masyarakat Kota Pekanbaru melalui wakilnya di DPRD Pekanbaru. “Saya rasa, waktu masih ada sampai besok (hari ini, red). Lagi pula, pembahasannya tidaklah rumit. Tinggal lagi, mau atau tidak pimpinan DPRD, terutama Ketua DPRD-nya membahas ini,” terangnya.
Menurut politikus senior ini, persoalan akan terjadi, bila pimpinan DPRD tidak mau membahasnya. Ini tentu akan terjadi kekisruhan baru yang sebenarnya bisa dihindari. Apalagi DPRD Pekanbaru sudah pernah terjadi kekisruhan sehingga Ketua DPRD Pekanbaru di PAW (pengganti antar waktu).
“Hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi lagi. Hari ini (kemarin, red) belum finis, masih ada waktu besok (hari ini, red) sampai pukul 00.00 WIB sebagai batas waktu terakhir pengusulan. Jadi, lakukanlah pembahasan, demi nama baik dan menghindari kisruh baru,” sarannya.
Kepada Fraksi PDI-P di DPRD Pekanbaru, Robin mengaku sudah memerintahkan utnuk menggelar rapat internal terkait hal ini. Lalu, siapa nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru yang diusulkan Fraksi PDI-P? “Begini, kalau sudah ada pembahasan di DPRD Pekanbaru, kami langsung mengirimkan nama-namanya. Makanya ini kami dorong di sisa waktu yang ada,” harapnya.
Sekadar diketahui, untuk usulan Pj Wali Kota Pekanbaru, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD Pekanbaru, dan tiga nama usulan dari Kementerian. Nanti akan ada tim penilai dari presiden siapa Pj yang ditunjuk.
Sementara itu, Surat Kemendagri bernomor:100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi, perihal usulan nama Pj Bupati dan Wali Kota yang masa jabatannya habis per Mei 2023.
Selain DPRD Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam hal ini Gubernur Riau untuk mengusulkan nama-nana Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar.
Terkait itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat dikonfirmasi masih terkesan enggan berkomentar banyak. “Tak tahulah saya itu. Entahlah ya, jangan tanya ke saya, tanya ke Mendagri. Bukan saya yang memutuskan,” ujar Syamsuar, Rabu (5/4).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum merespons terkait apakah usulan nama-nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Pj Waikota Pekanbaru yang diusulkan oleh Gubernur Riau maupun pemkab masing-masing.
Riau Pos telah mencoba mengkonfirmasi perihal tersebut ke Direktur Jenderal Ototonomi Daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik melalui pesan singkat maupun telepon, namun belum ada jawaban. Begitu juga dengan Kapuspen Kemendagri, Benny Irawan belum memberi informasi apapun.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan untuk usulan Pj Bupati dan Wali Kota, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota. “Komposisinya tiga dari gubernur tiga dari DPRD. Kalau usulan dari Gubernur masih berproses,” ujarnya.
Namun, DPRD Kampar sudah mengusulkan tiga nama. Dari tiga nama yang diusulkan, masuk nama Dr H Kamsol MM yang saat ini masih berstatus Penjabat Bupati Kampar. Selain Kamsol, dua nama lainnya adalah Drs H Yusri MSi dan Zulfikar Syukur SAg MA MSi. Surat usulan tiga nama penjabat ini langsung ditandatangani Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Senin (3/4).
Menanggapi surat pengusulan tiga nama Pj Bupati Kampar tersebut, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol mengatakan, tiga nama Pj Bupati Kampar yang akan dikirim ke Kemendagri tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.
‘’Karena sudah ada aturan yang mengatur dan kami sepakati mekanisme. Mekanismenya cukup usulan dari masing-masing fraksi. Dari usulan masing fraksi ini, dimusyawarahkan di pimpinan DPRD,’’ jelas Repol yang juga Ketua Partai Golkar Kampar, Selasa (4/4).(gus/sol/yus)