Pemkab Terima Penghargaan dari KPK

Riau | Rabu, 06 Maret 2019 - 11:30 WIB

Pemkab Terima Penghargaan dari KPK
RAPAT KOORDINASI: Sekdakab Rohil Drs H Surya Arfan MSi didampingi Kepala Inspektorat HM Nurhidayat SH MH memimpin rapat koordinasi (rakor) dan Sosialisasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi 100 pejabat di lingkungan Pemkab Rohil di Kantor Bappeda, Bagansiapi-api, baru-baru ini. (Humas pemkab rohil)

ROHIL (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tingginya kesadaran bagi pejabat di lingkungan Pemkab Rohil untuk melaporkan harta kekayaan selaku penyelenggara negara. 

Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil Drs H Surya Arfan MSi usai Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Secara Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), Senin (4/3) di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

“Ya tahun lalu mendapatkan penghargaan dari KPK, di mana untuk LHKPN mencapai 100 persen, dengan jumlah pejabat yang wajib melaporkan sebanyak 50 pejabat,” kata Sekdakab Rohil. 
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Dengan prestasi tersebut lanjutnya, maka tahun 2019 di lingkungan Pemkab Rohil mendapat tambahan yang wajib melaporkan.

Memang terang Surya Arfan, tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun sebelumnya yang wajib melakukan pengisian e-LHKPN hanya sebanyak 50 pejabat, namun tahun 2019 mendapat tambahan 50 pejabat lagi sehingga menjadi 100 pejabat.

‘’Dengan adanya penambahan itu makanya kami langsung mengadakan rakor dan sosialisasi cara pengisian e-LHKPN terutama kepada yang baru,” katanya. 

Surya Arfan berharap, sebelum akhir Maret sebanyak 100 pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan sudah menyampaikan. 

Sementara hingga kemarin baru ada enam pejabat yang telah melaporkan kekayaan termasuk Bupati Rohil H Suyatno AMp. 

Kepala Inspektorat Rohil H M Nur Hidayat SH MH menambahkan, dikarenakan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada tahun sebelumnya capai 100 persen, sehingga dilakukan perluasan. 

‘’Jadi tahun ini ada perluasan pada eselon lll antara lain camat, sekretaris, fungsional di bidang barang dan jasa termasuk sekretariat sekwan,“katanya. Jika secara keseluruhan ditambahkan, maka akan lebih dari 50 pejabat akan tetapi karena adanya kekosongan beberapa jabatan sehingga hanya bertambah 50 orang.

Pada kesempatan itu sebanyak 100 pejabat mengikuti kegiatan yang dibuka resmi sekdakab tersebut, turut dihadiri para pejabat, Kepala OPD serta camat.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook