(RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah menandatangani draf Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2021. UMP 2021 ditetapkan sebesar Rp2.888.564 atau sama dengan UMP 2020.
“Saya sudah tanda tangan UMP Riau 2021. UMP nya masih tetap yakni Rp2.888.564,” kata Gubri.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak naiknya UMP tahun depan tersebut juga sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, karena secara langsung pihaknya juga mengikuti kebijakan tersebut.
“Karena sudah instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja, ya kita mengikutinya,” ujarnya
Menurut Gubri, kebijakan UMP yang sama dengan tahun ini tersebut sudah memperhitungkan segala sesuatu. Karena itu, pihaknya mengimbau para pekerja untuk dapat mendukung kebijakan tersebut.
“Para pekerja juga diminta pengertiannya, karena sekarang perusahaan-perusahaan dihadapkan dengan berbagai problem akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, menurut Gubri saat ini hampir semua provinsi di Indonesia sudah menjalankan kebijakan serupa. Karena memang kondisi pandemi Covid-19 terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi tidak hanya di Riau saja, semua daerah juga sama. Sekali lagi kami imbau para pekerja bisa memahami. Sekaligus terus berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga perekonomian bisa kembali normal,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, pembayaran upah bagi pekerja nantinya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun UMK tidak boleh di bawah UMP.
“Kalau ada daerah yang ingin menaikan upah silahkan, asalkan ada kesepakan antara asosiasi pengusaha dan dewan. Kami beri waktu daerah membahas ini sampai 21 November mendatang,” jelasnya. Sementara itu, Pengamat ekonomi Riau Edyanus Herman Halim mengatakan, tidak naiknya UMP tahun depan dinilai wajar. Karena memang perekonomian di Riau saat ini mengalami penurunan yang juga berdampak langsung terhadap perusahaan-perusahaan.
“Di Riau saat ini pertumbuhan ekonomi juga minus, jadi wajar saja kalau UMP tidak naik tahun depan. Karena perusahaan dimasa pandemi ini juga mengalami kesulitan, justru kita harus bersyukur masih bisa bekerja,” katanya.
Terkait adanya celah dari pemerintah yang memperbolehkan bagi daerah yang akan menaikkan UMK nya, menurut Edyanus hal tersebut mungkin dengan pertimbangan lain. Dan jika mau diterapkan, kemungkinan hanya bisa dilakukan di pulau Jawa.”Karena itu sebaiknya tidak dipaksakan, karena justru akan menimbulkan efek lainnya,” sarannya. (eca)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru