PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tersangka pembawa sabu 30 kg yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Ahad (1/9) dini hari lalu, terancam hukuman mati. Pasalnya pria berinisial MWD itu bukan hanya seorang kurir, melainkan pengedar barang haram yang masuk dalam sindikat jaringan internasional.
Tak hanya itu, warga Kabupaten Siak tersebut juga bakal dimiskinkan dengan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terungkap dalam ekspose pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Rabu (4/9).
"MWD ini, bukan kurir. Tapi pengedar narkoba," ungkap Untung didampingi Penyidik Madya BNNP Riau AKBP Haldun dan Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Edy Monang Samosir.
Dijelaskan Untung, pria 33 tahun itu ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru atau Maredan, Ahad (1/9) dini hari. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait ada seorang pengendara roda empat membawa narkoba menuju Pekanbaru. Lalu, petugas BNNP Riau melakukan pengintaian dan berhasil mencegat laju kendaraan MWD. Di dalam mobil MWD, petugas BNNP Riau mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang dimasukan ke tas dan karung di bagasi mobil.
Mantan pejabat BNNP Papua Barat itu menyebut sabu 30 kg itu milik seorang pria yang telah dikantongi identitas dan masih dalam pengejaran. Pemilik sabu itu diketahui bagian jaringan narkotika internasional dari Malaysia, Bengkalis dan Pekanbaru.
"Kami menyebutnya Mr X. Identitasnya sudah dikantongi. Mudah-mudahan tertangkap," sebut Untung.
Dikatakan Untung, semula barang haram senilai puluhan miliar itu dijemput Mr X dari Bengkalis setelah dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Selanjutnya, sabu itu dibawa pemilik menggunakan kendaraan roda empat menuju Pekanbaru, Sabtu (31/8) lalu. Akan tetapi di tengah perjalanan, tepatnya di Jembatan Siak Sri Indarapura, ada razia lalu lintas dari Polres Siak. Atas kondisi itu, tambah Untung, Mr X memacu kendaraannya dan menerobos razia serta hampir menabrak sejumlah anggota polisi. Sehingga, aksi kejar-kejaran antara pelaku dan personel Satlantas tak terelakkan. Namun, Mr X berhasil lolos dari kejaran.
"Setelah lolos, Mr X ini berhenti di pinggir jalanan sekitaran daerah Dayun, Siak untuk membuang sabu itu. Melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru," papar jenderal bintang satu.
Setiba di Pekanbaru, Mr X menjumpai MWD. Terhadap MWD ditawari untuk menjemput sabu-sabu 30 kg dengan iming-iming upah Rp50 juta. Pembayaran upah dilakukan setelah berhasil menjemput barang haram tersebut. Setelah sepakat, MWD dan Mr X ini berangkat ke Kecamatan Dayun, Siak. Keduanya masing-masing mengendarai mobil dan berjalan beriringan menuju tempat menyembunyikan sabu tersebut. Lalu barang haram yang dibagi menjadi dua bagian, 10 kg di dalam tas dan 20 kg dalam karung dimasukkan ke mobil yang dikendarai MWD.
"Jadi Mr X tak membawa apa-apa, hanya mengikuti dari belakang menuju Pekanbaru," sebut dia.
Menjelang memasuki kawasan Meredan, Mr X berbelok tanpa sepengetahuan MWD. Hal ini terjadi karena Mr X sudah mengetahui dibuntuti personel BNN Riau dari Siak. Tak ingin kehilangan buruan, mobil MWD langsung dipepet petugas. Dia menambah kecepatan sehingga terjadi kejar-kejaran di jalanan. Beberapa petugas menembak ke udara sebagai peringatan tapi tidak dihiraukan.
"Sebenarnya kami mau melakukan penangkapan di depan SPBU saat meraka berhenti, tapi kami tunda karena pertimbangan keamanan. Akhirnya dihubungi personel BNN di Pekanbaru untuk menghadang di Meredan. Tersangka ini tidak bisa melarikan diri lagi," kata Untung.(rir)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi