PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat dua kepala daerah di Riau yakni Kampar dan Pekanbaru akan berakhir Mei mendatang. DPRD masing-masing daerah diberi waktu untuk menyerahkan usulan nama-nama ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat, Kamis (6/4) besok. Dari dua daerah tersebut, baru DPRD Kampar yang mengusulkan tiga nama, sedangkan DPRD Pekanbaru belum.
Dari tiga nama yang diusulkan, masuk nama Dr H Kamsol MM yang saat ini masih berstatus Penjabat Bupati Kampar. Selain Kamsol, dua nama lainnya adalah Drs H Yusri MSi dan Zulfikar Syukur Sag MA MSi. Surat usulan tiga nama penjabat ini langsung ditandatangani Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Senin (3/4).
Menanggapi surat pengusulan tiga nama Pj Bupati Kampar tersebut, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol mengatakan, tiga nama Pj Bupati Kampar yang akan dikirim ke Kemendagri tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.
‘’Karena sudah ada aturan yang mengatur dan kami sepakati mekanisme. Mekanismenya cukup usulan dari masing-masing fraksi. Dari usulan masing fraksi ini, dimusyawarahkan di pimpinan DPRD,’’ jelas Repol yang juga Ketua Partai Golkar Kampar, Selasa (4/4).
Repol menambahkan, karena tidak begitu berat akhirnya disepakati dengan musyawarah dan mufakat. Nama-nama yang muncul diinventaris lalu dikomunikasikan. Hasilnya, muncullah tiga nama tersebut yakni Kamsol, Yusri dan Zulkifli Syukur.
‘’Awalnya kawan-kawan minta kalau bisa orang Kampar lah. Karena ada nama Pj Bupati Kamsol ada di situ, akhirnya juga diusulkan Kamsol dari tiga nama. Ini sudah clear, tinggal diusulkan ke Kemendagri.
Zulkifli Syukur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Sekdaprov Riau dikonfirmasi perihal pengusulan dirinya masih enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan siap jika dipercaya untuk mengemban tugas menjadi Pj Bupati Kampar tersebut. “Tentunya kalau dipercaya saya siap menjalankan amanah,” ujarnya.
Jika nama calon Pj Bupati Kampar sudah muncul, nama Pj Wali Kota Pekanbaru justru masih belum jelas. Hingga Selasa (4/4), DPRD Pekanbaru belum juga memutuskan pengusulan tiga nama untuk memimpin Pekanbaru sampai Pilkada 2024.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi belum bisa dikonfirmasi soal usulan nama Pj Wako Pekanbaru. Handphone yang dihubungi aktif namun tidak diangkat untuk dapat memberikan keterangan.
Sedangkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru Pangkat Purba mengingatkan supaya Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi segera merespons surat Kemendagri, apakah mengusulkan atau tidak?
‘’Tentu memutuskannya lewat rapat pimpinan, AKD, dan juga internal. Diharapkan juga agar selalu berpedoman kepada tata tertib yang telah disepakati bersama. Pedoman DPRD inikan hanya tiga. Tatib, tata beracara, dan kode etik. Jadi saya minta jangan sampai mosi tidak percaya bergulir dua kali,” tegas Pangkat Purba, Selasa (4/4).
Ditambahkan dia, permintaan usulan nama Pj Wako Pekanbaru kepada DPRD, sebagai bentuk keseriusan Kemendagri dalam mencari pejabat sementara terbaik. Tentunya melalui mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan usulan. Bukan tiba-tiba saja ada dan diputuskan sehingga mekanisme itulah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Pekanbaru.
“ Inilah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat dalam menentukan siapa yang bakal memimpin Pemko Pekanbaru hingga batas waktu yang ditentukan. Jangan anggap sepele karena menyangkut nasib masyarakat Pekanbaru. Perbaikan jalan, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan pendidikan berkaitan dengan usulan kita saat ini,” paparnya.
Dengan batas waktu yang masih tersisa, 6 April batas akhir, dia ingin agar Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Ketua DPRD untuk bersikap selayaknya pimpinan lembaga yang kolektif dan kolegial. Bukan seolah-olah menganggap lembaga legislatif sebagai lembaga milik sendiri.
“Marilah kembali ke asal kita. Bukan karena ada kepentingan sendiri, maka berbuat seperti itu. Kembalilah ke hakikat kita, berembuk, berdiskusi dan membuat keputusan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus mengatakan, surat usulan Pj Bupati Kampar dan Walo Kota Pekanbaru dari masing-masing DPRD langsung dikirimkan ke Mendagri, tidak melalui Pemprov Riau. “Tidak lewat Pemprov Riau,” katanya.
Namun demikian, surat dari DPRD Kampar dan Pekanbaru untuk usulan Pj tersebut tetap ditembuskan ke Gubernur Riau. Sementara itu, untuk usulan Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru dari Gubernur Riau, saat ini masih berproses.
“Kalau usulan Pj Bupati Kampar dan Pj Wali Kota Pekanbaru dari Gubernur Riau masih diproses. Kami belum dapat perintah untuk mengirim surat ke Mendagri,” ujarnya.(kom/gus/sol)