JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK), dua orang kontraktor yakni Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufan (FT).
"Telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube, Jumat (3/9).
Karyoto menjelaskan, untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021.
"Untuk DH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. FT ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. TAK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK,"
Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari 10 tersangka sebelumnya. DH dan TAK diduga terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Keduanya berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015. Saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan provisional hand over (PHO).
Dari hasil penyelidikan lanjut Karyoto, FT selalu berkoordinasi dengan DH mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. FT yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara MN (M Nasir, red) selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka."Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar," ujarnya.
Adapun ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yus)