SIAK (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah masyarakat Kecamatan Tualang mengeluhkan penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membingungkan. Para orang tua mengakui banyak persyaratan yang harus dilalui calon peserta didik salah satunya dengan menunjukan surat domisili melalui jalur lingkungan.
Yeni orang tua calon peserta didik baru masuk SMP di Perawang mengaku bingung dengan persyaratan surat domisili. Padahal mereka tinggal dekat lingkungan sekolah yang dituju.
“Tempat tinggal saya dekat sekolah tapi karena kartu keluarga masih pakai alamat lama, sekolah minta surat domisili dari RT bahwa benar kami warga lingkungan dan aku lengkapi,” katanya, Rabu (3/7).
Warga lain Yanto mengaku tidak paham dengan sistem zonasi tersebut. Dia menuturkan meski masih satu RT namun pembagian zonasi sekolah berbeda. “Saya dengan tetangga satu RT, namun sewaktu masukan anak di sekolah yang sama ditolak dengan alasan zonasi berbeda. Saya benar- benar tidak paham dengan penerimaan siswa baru tahun ini,” ungkapnya.
Sementara Korwil Pendidikan dan Kebudayaan Tualang Zahroni MPd mengatakan, sistem zonasi di Kecamatan Tualang telah sesuai jarak dan kepadatan penduduk. Dan ada tiga SMP di Perawang yang merupakan irisan yakni bisa masuk ketiga sekolah terdekat jika kuota masih bisa terpenuhi.
“Daya tampung yang masuk SD dan SMP di Kecamatan Tualang tidak ada masalah seluruhnya tertampung,” ungkapnya.(wik)