Petugas Lapas Gagalkan Penyeludupan Sabu
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO )- Berbagai cara dilakukan para pengunjung Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk mengedarkan atau memasukan narkotika kepada narapida, langkah tersebut diketahui oleh petugas jaga yang melayani pengunjung di pintu masuk utama Lapas.
Gagalnya penyeludupan narkoba di Lapas, terjadi Sabtu (26/5) sekitar pukul 10.20 WIB. Salah seorang pengunjung wanita berinisial EW, dengan no antrean 46 masuk ke dalam pintu utama Lapas Kelas II B Pasirpengaraian mengelabui petugas dengan membawa barang berupa makanan untuk mengunjungi seorang warga binaan pemasyarakatan atasnama Zul di kamar 8.
Dengan teliti dan jeli serta ketatnya pengawasan yang diterapkan Lapas, pengunjung EW yang membawa nasi bungkus terdeteksi dari alat pemindai (X-ray) yang dioperasikan petugas jaga waktu itu Muhammad Sandi.
Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (3/6) membenarkan peristiwa tersebut. Penyeludupan narkotika jenis sabu kedalam Lapas Kelas II B Pasirpengaraian berhasil digagalkan oleh petugas lapas.
Penyeludupan barang terlarang tersebut, dibawa oleh pengunjung EW, dengan cara melalui nasi bungkus yang disimpang di dalam perut ikan lele, untuk diberikan kepada seorang napi berinisial Zul.
‘’Petugas kita berhasil menggagalkan masuknya barang haram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Dengan teliti dan kejelian dari petugas Lapas, melalui alat pemindaian (X-ray) ada barang yang dicurigai yang dibawa EW untuk seorang napi. Ini sebagai bukti, tidak ada pembiaran adanya peredaran narkoba di Lapas, dan komitmen bersama petugas Lapas Pasirpengaraian untuk memerangi narkoba,’’ ujarnya
Lukmas menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan EW, dari alat pemindai terdeteksi ada benda mencurigakan di dalam bungkusan sambal ikan lele. Karena itu petugas penggeledahan Muhammad Sandi melaporkan kepada Dafrijon, ada benda yang mencurigakan.(epp)
Selanjutnya, Dafrijon memeriksa langsung dengan cara membuka bungkusan tersebut dengan menuangkan kedalam piring. Pada saat melakukan pemeriksaan pada sambal ikan lele tersebut yang disaksikan oleh EW, ditemukan benda berupa bungkusan yang dililit menggunakan plastik asoi merah dengan lakban bening didalam perut ikan lele yang diduga narkotika jenis sabu
Petugas penggeledahan Dafrijon, mengamankan barang bukti yang diduga berupa jenis sabu dan mengamankan pengunjung EW keruang register dan kemudian melaporkan kepada Kepala KPLP dan Kasi Binadi Giatja Lapas.
Selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Kalapas untuk dilakukan proses lebih lanjut dan membuat laporan ke Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Riau.
‘’Pada hari itu (sabtu, red), kita melaporkan dan menyerahkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang ke Satresnarkoba Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah tetapkan tersangkanya EW, dan sekarang ditahan dilapas sebagai dititipan Polres Rohul,’’ ujarnya.(epp)