PEMPROV LAKUKAN PEMUTUSAN KONTRAK PENGERJAAN

Kelanjutan Pembangunan Payung Elektrik Tunggu Audit

Riau | Kamis, 04 Mei 2023 - 11:50 WIB

Kelanjutan Pembangunan Payung Elektrik Tunggu Audit
Salah satu satu payung elektrik di halaman Masjid Raya An-Nur, Riau, rusak akibat diterpa angin kencang dan hujan deras, baru-baru ini. Foto insert, Masjid Raya An-Nur yang terlihat megah, Rabu (3/5/2023). (MHD AKHWAN/ DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau akhirnya memutus kontrak pengerjaan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur. Hal ini dilakukan  karena pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor tidak kunjung selesai, padahal sudah diberikan dua kali perpanjangan waktu. Kelanjutan pengerjaan pun dilakukan menunggu hasil audit.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Arief Setiawan mengatakan, pemutusan kontrak ini dilakukan sejak bulan lalu. “Untuk proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur terhitung tanggal 8 April sudah diputus kontrak,” katanya, Rabu (3/5).


Usai pemutusan kontrak tersebut, saat ini pekerja payung elektrik dihentikan. Namun para pekerja masih ada yang melakukan pembersihan alat-alat proyek dan merapikan lokasi proyek. “Kemungkinan penutup proyek berupa seng akan dibuka, terutama yang berada di pintu masuk. Karena itu merupakan akses masuk jemaah ke kawasan masjid,” ujarnya.

Untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut harus menunggu hasil audit terlebih dahulu guna mengetahui sisa pekerjaan yang belum terselesaikan. Baru setelah itu, pihaknya bisa menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan payung tersebut.

“Setelah ada hasil audit, dan diperlukan tambahan anggaran, baru bisa kami anggarkan. Harapannya di APBD P 2023. Saat ini tim dari inspektorat sudah melakukan audit,” sebutnya.

Terhadap perusahaan yang mengerjakan payung elektrik tersebut, pihaknya menarik jaminan, kemudian juga mem-blacklist serta memberikan denda keterlambatan. “Denda keterlambatan selama dua kali perpanjangan juga kita minta,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait adanya pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto yang menyatakan ada dugaan tenaga ahli palsu pada proyek pembangunan payung elektrik tersebut, Arief  mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, penunjukan tenaga ahli tersebut pada saat tender. “Kami tidak tahu kalau soal itu, bukan kami yang menunjuk dan menyiapkan. Itu prosesnya saat tender,” sebutnya.

Proyek itu sendiri merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Pagu anggarannya tercatat sebesar Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.

Sementara itu, rekanan yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut menang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13. Namun anggaran tersebut bukan hanya untuk pembangunan payung elektrik.

Anggaran tersebut juga untuk item pekerjaan lain. Seperti pekerjaan lanskap, walkway, pembangunan gerbang masuk, pekerjaan tempat wudu empat unit, pekerjaan pos jaga, dan pekerjaan mekanikal elektrikal.

Pekerjaan proyek tersebut dimulai Agustus 2022, namun hingga akhir tahun tidak selesai. Akhirnya, rekanan diberikan perpanjangan waktu pertama hingga 16 Februari 2023, namun juga tidak kunjung selesai. Lalu kembali diberikan perpanjangan waktu kedua hingga 28 Maret dan juga tidak selesai.

Selain diberikan perpanjangan waktu hingga dua kali, pihak rekanan juga diberikan kompensasi untuk melakukan perbaikan setelah payung elektrik rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan lebat yang mengguyur Kota Pekanbaru pada Sabtu (25/3) lalu.

Pembangunan payung elektrik tersebut, disebut-sebut ingin mengadopsi payung elektrik yang ada di Masjid Nabawi. Di mana, saat udara panas dan jemaah di dalam masjid membludak, halaman masjid masih dapat digunakan untuk beribadah.

Seperti saat pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha, yang mana masjid tidak dapat menampung jemaah. Sebelum ada proyek pembangunan payung, halaman Masjid An-Nur digunakan untuk lokasi parkir dan juga taman air mancur. Namun kemudian, di masa Gubernur Riau Syamsuar, dilakukan pemugaran kawasan masjid ini, salah satunya pembangunan payung elektrik.

Akibat tidak selesaikan pembangunan payung elektrik tersebut, saat Salat Idulfitri 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi Riau terpaksa mengalihkan lokasi ke halaman Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Harus Tegas dan Profesional
Sementara itu, Akademisi Universitas Riau Dr Muhammad Ikhsan yang juga dosen Teknik Sipil Pasca Sarjana Universitas Riau meminta Dinas PUPRPKPP Riau harus tegas dan profesional. Tidak hanya dalam menghadapi rekanan yang kerjanya tidak beres, tapi juga dalam menyeleksi rekanan sampai ke tingkat pengawasan.

Ikhsan menyebutkan, kalau memang rekananan tidak mampu, maka langkah tegas sesuai aturan harus cepat diambil. ‘’Putuskan kontrak. Kalau ada denda, silakan diterapkan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena harus adil dan minta pertanggungjawaban,’’ ungkapnya Rabu (3/5).

Dirinya menilai pemutusan kontrak atas proyek tersebut merupakan keputusan tepat, kendati agak terlambat. Dirinya juga mengingatkan, ke depan, Dinas PUPRPKPP Riau harus betul-betul profesional. Mulai dari penetapan penyedia jasa, kriteria dan syarat-syaratnya.

‘’Jangan ada permainan-permainan sehingga kontraktor yang betul-betul qualified yang terpilih. Perencanaan dan pengawasan pekerjaan juga harus betul-betul sesuai mekanisme. Harus ada peringatan kalau ada tanda-tanda keterlambatan. Jangan sampai berlarut-larut seperti sekarang,’’ tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada indikasi kegagalan kontruksi dalam proyek tersebut,  Ikhsan mengemukakan, saat ini belum bisa diambil kesimpulan. ‘’Kegagalan konstruksi adalah istilah kalau bangunan gagal setelah selesai dikerjakan dan telah serah terima. Yang ini proyeknya aja belum selesai,’’ sebut Ikhsan.

Kejati Riau Dalami Pernyataan Sekdaprov
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mendalami informasi yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto terkait proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. SF Haryanto menyebutkan, proyek tersebut memang bermasalah sejak awal tender. ‘’Kami akan dalami. Tetap kami respons. Kami analisa dulu,’’ ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi, Rabu (3/5).

Supardi menyebutkan, Korps Adhyaksa  akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau terkait hal itu. Ternyata, dalam pelaksanaan proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau. ‘’Kami kerja sama dengan Inspektorat. Itu nantikan prosesnya kami minta inspektorat untuk dilakukan audit. Dari audit itu, nanti akan diketahui kerugiannya berapa,’’ ujarnya.

Polisi Lakukan Pulbaket

Pembangunan payung elektrik yang bermasalah ini memang membuat aparat penegak hukum langsung bertindak. Polda Riau dalam hal melalui Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus sedang membidik dugaan korupsi dalam proyek yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp42 miliar ini.

Kepala Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani saat dikonfirmasi, tak menampik jika pihaknya melakukan pengusutan terhadap proyek tersebut. Korps Bhayangkara tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi terhadap proyek tersebut. “Masih (tahap) pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi,” kata Faizal, Rabu (3/5).

Ia menyatakan, sejumlah pihak rencananya bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ditanya kapan dan siapa saja yang akan dipanggil, Faizal hanya menjawab dalam waktu dekat.”In syaAllah dalam waktu dekat,” ujarnya.(sol/end/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook