PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kini giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ikut menelisik masalah terbengkalainya proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur Riau.
Hal ini dipastikan Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare SH MH. Proses pengusutan itu, kata Marcos, sedang berjalan.
“Dengan fakta yang terjadi, sebagai penegak hukum, harus dilakukan pendalaman,” kata Marcos, kemarin.
Marcos menyebutkan, pengusutan tersebut saat ini dalam Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata). Sejumlah orang menurutnya sudah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik. Mulai dari dinas terkait hingga kontraktor.
Berkaitan dengan objek pengusutan juga menjadi target Polda Riau, Marcos menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi. Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH.
“Karena tujuannya sama, akhirnya akan koordinasi dengan Polda, dengan auditor, APIP. Intinya akan ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Bambang.
Proyek payung elektrik di kawasan Masjid Raya An-Nur sendiri menelan biaya Rp42 miliar ini dinyatakan gagal. Proyek yang dikerjakan PT Bersinar Jesstive Mandiri tersebut kini terbengkalai kendati sudah dua kali mendapatkan perpanjangan masa pengerjaan dari Pemerintah Provinsi Riau.(end)