PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sengkarut polemik payung elektrik masih menyisakan "pekerjaan rumah" yang perlu dituntaskan. Hanya saja, untuk proses tersebut memerlukan mekanisme dan tahapan yang panjang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah proses dua audit dengan melibatkan tim ahli yang berkompeten dibidangnya. Ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi persoalan yang dapat terjadi di payung elektrik tersebut.
"Perlu saya luruskan, kalau sudah bermasalah sampai putus kontrak seperti itu, perlu dua audit penting untuk payung elektrik tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, audit pertama yakni audit investigasi. Audit ini dilakukan untuk melihat di mana ada kesalahan atau kendalanya. "Audit investigasi dilakukan untuk mengetahui kenapa ini bisa mangkrak. Karena pekerjaan spesifik, harus ahli spesifik, tidak boleh asal-asalan. Apalagi diduga palsu. Bisa fatal akibatnya. Begitu juga untuk tahapan pelelangannya," tuturnya.
Audit kedua yang diperlukan yakni masalah audit teknis. Ini yang melibatkan tim ahli yang berkompeten dibidangnya. "Kalau sudah ada audit teknis, nantinya akan ada rekomendasi yang menjadi pegangan kita dalam mengambil sikap ke depannya," paparnya.
Ia menambahkan, terkait hasil rekomendasi tersebutlah yang menjadi pertimbangan untuk kelanjutan dan finalisasi payung elektrik Masjid Raya An-Nur Riau. "Jika rekomendasinya dibongkar ya kita bongkar. Jika rekomendasinya dilanjutkan dengan catatan, kita lakukan sesuai rekomendasi. Intinya harus diaudit investigasi dan audit teknis dulu," sambung mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu.
Ia mencontohkan, sewaktu kerusakan jembatan Padamaran beberapa waktu lalu. Di mana untuk mengambil langkah lanjutan perlu dilakukan audit mendetail terlebih dahulu. Agar tidak terjadi kendala dikemudian hari.
Sementara saat disinggung mengenai pengawasan diawal, Hariyanto menegaskan proses pelelangan merupakan domain Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Karena putus kontrak dan tidak tuntas, makanya diminta untuk dikroscek proses awal pelelangannya. Apakah ada yang menyalahi aturan atau hal-hal teknis lainnya.
Untuk diketahui, untuk pembangunan payung elektrik Masjid Raya An-Nur, Pemprov Riau menganggarkan dana Rp42.935.660.870 pada APBD 2022. Setelah dilakukan lelang, anggaran untuk pembangunan payung elektrik menjadi Rp40.724.478.972,13 yang dimenangkan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun anggaran tersebut bukan hanya untuk pembangunan payung elektrik saja.
Anggaran tersebut juga untuk item pekerjaan lain. Seperti pekerjaan landscape, walkway, pembangunan gerbang masuk, pekerjaan tempat wudu empat unit, pekerjaan pos jaga, dan pekerjaan mekanikal elektrikal.
Pekerjaan proyek tersebut dimulai Agustus 2022, namun hingga akhir tahun tidak selesai. Akhirnya, rekanan diberikan perpanjangan waktu pertama hingga 16 Februari 2023, namun juga tidak kunjung selesai. Lalu kembali diberikan perpanjangan waktu kedua hingga 28 Maret dan juga tidak selesai.
Selain diberikan perpanjangan waktu hingga dua kali, pihak rekanan juga diberikan kompensasi untuk melakukan perbaikan setelah payung elektrik rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan lebat yang mengguyur Kota Pekanbaru pada Sabtu (25/3) lalu. Hingga akhirnya diputus kontrak pada 8 April. (sol)