Aktivis Lingkungan Dukung Langkah DPRD

Riau | Senin, 04 Maret 2019 - 09:28 WIB

Aktivis Lingkungan Dukung Langkah DPRD
Koordinator Jikalahari, Made Ali.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Langkah DPRD Riau mengusut dugaan pengemplangan provisi sumber daya hutan (PSDH) Sinar Mas Grup mendapat dukungan banyak pihak. Salah satunya datang dari aktivis lingkungan jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari). Di mana momen pengusutan saat ini dinilai tepat.

Namun, LSM yang lantang menyuarakan masalah lingkungan di Riau itu meminta jangan sampai peristiwa di Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi di Riau. Di mana, beberapa waktu lalu KPK melakukan OTT terhadap petinggi Sinar Mas Grup bersama anggota DPRD Kalteng.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

“Itu kan momennya juga sama. Di mana DPRD memanggil petinggi Sinar Mas Grup untuk rapat dengar pendapat. Kemudian di sana ada sejumlah permintaan uang. Lalu dilakukan OTT oleh KPK. Nah, ini yang menjadi catatan kami agar jangan sampai terjadi di Riau,” ujar Koordinator Jikalahari Made Ali, Ahad (3/3).

Jikalahari menilai, potensi pengemplangan PSDH oleh Sinar Mas Grup memang ada. Bahkan pihaknya juga sudah pernah melakukan riset pada 2015 lalu. Hasil dari riset tersebut menunjukkan adanya dugaan pengemplangan PSDH oleh Sinar Mas Grup yang seharusnya masuk ke kas negara. Bahkan perkiraan duit yang menguap bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur di Riau.

Perhitungan dewan yang didasari Peraturan Menteri LHK No.P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang besaran pungutan PSDH Rp8.400/ton juga sama dengan pihaknya.

“Potensi (pengemplangan) itu memang benar-benar ada. Namun sayangnya KLHK tidak pernah mau terbuka. Berapa sih besaran PSDH yang masuk ke kas negara? DPRD juga kami sarankan untuk panggil KLHK untuk menjelaskan,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sangat mengapresiasi langkah DPRD. Bahkan Made sampai menyebut apa yang telah dilakukan DPRD sangat luar biasa. Ia juga mencatat upaya pengusutan PSDH Sinar Mas Grup sebagai prestasi terbaik sepanjang DPRD periode 2014-2019 menjabat. Maka dari itu ia meminta masyarakat memberikan dukungan penuh. Karena jika berhasil, pengusutan ini juga akan berimbas kepada masyarakat Riau.

Soalnya rencana DPRD yang berencana melibatkan aktivis lingkungan dalam pengusutan, dirinya mengaku siap untuk bergabung dengan DPRD.

“Ini kan tugas mulia. Tujuannya bagus. Kalau memang kami diperlukan, ya sangat siap,” tambahnya.

Untuk diketahui PSDH sendiri merupakan salah satu jenis pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Di mana perhitungan pungutan PSDH diatur ke dalam Peraturan Menteri LHK No.P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang besaran pungutan PSDH. Dari perhitungan DPRD, PSDH yang dibayarkan Sinar Mas Grup berjumlah Rp500 miliar lebih. Angka tersebut diambil dari perhitungan minimum dengan metode 50 persen daerah penghasil kayu berasal dari luar Riau.

Namun pada kenyataannya PSDH yang dibayarkan Sinar Mas Grup pada tahun 2018 hanya sebesar Rp84 miliar. Artinya, ada kekurangan bayar PSDH sebesar Rp400 miliar lebih dari angka minimum yang dihitung DPRD. Anehnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tidak mengetahui persis bagaimana perhitungan tersebut. Hal itu diketahui setelah Riau Pos mencoba mengkonfirmasi Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana akhir pekan lalu. Katanya, Bapenda hanya menerima pemasukan secara gelondongan. Sedangkan yang membuat perhitungan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

“Kami hanya menerima, perhitungannya dari Dinas Kehutanan. Coba konfirmasi ke sana,” sebut Indra akhir pekan lalu.

Sedangkan dari pihak Sinar Mas Grup mengatakan perhitungan PSDH sudah berdasarkan sistem online yang saat ini digunakan perusahaan HTI se-Indonesia.

“Jadi dia sudah punya sistem. Tinggal kita input, kita lakukan setoran baru bisa sistem itu berjalan. Pertanyaan kami ini kan sudah terintegrasi tidak ada pembayaran secara manual tapi melalui program itu dilakukan LHP baru bisa bergerak,” sebut Humas Sinar Mas Grup Iwan saat dikonfirmasi Riau Pos beberapa waktu lalu.

Sistem tersebut dikatakan dia tidak hanya berlaku bagi pihaknya saja. Melainkan seluruh unit hutan tanaman industri (HTI) secara nasional. Dengan pengawasan dari KemenLHK serta Dinas Kehutanan Provinsi. Untuk besaran PSDH sebesar Rp8.400/ton dirinya mengakui. Namun jumlah tersebut sudah ada pembagian. Baik untuk pusat serta daerah penghasil. “Tahun lalu itu Rp5.400. Sekarang ada kenaikan di situ. Apakah itu berdampak penerimaan besar itu begitu gambarannya,” paparnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook