SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)--------SEJUMLAH pengusaha di Selatpanjang mengaku heran dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Pasalnya besaran pajak yang dibebankan membengkak hingga 600 persen.
Seperti diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoenesia (PHRI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Uyung Permadi Salis, Senin (2/7) kemarin. Menurutnya, NJOP bangunan yang dibebankan kepadanya mencapai 6 kali lipat jika dibandingkan pada tahun 2017 lalu.
“Sebelumnya kami membayar pajak bumi sebesar Rp243 ribu per meternya. Setelah penyesuaian, naik menjadi Rp464 ribu, wajar karena penyesuaian seratus persen. Namun saya herannya adalah pajak bangunan, kenapa dari Rp595 ribu per meternya tahun ini melonjak menjadi Rp3,6 juta lebih per meternya,” ungkap Uyung.
Padahal semestinya menurut Uyung, jika kenaikan disesuaikan dengan NJOP 100 persen, maka pajak bangunan yang dibebankan semestinya hanya Rp1 jutaan. Akibatnya untuk PBB 2018 ini Uyung harus membayar PBB mencapai Rp16,8 juta.
“Naiknya berkali lipat hingga 600 persen Ini sistem itung-itungan pajak bangunannya seperti apa ya? Seharusnya kan cuman 100 persen kenaikannya,” keluh Uyung.
Disisi lain, menurut Uyung, sosialisasi penyesuaian NJOP tersebut juga tidak disampaikan kepada para pengusaha. Terutama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia di Kepulauan Meranti.
“Kami tidak dilibatkan, terutama di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoenesia di Meranti,” tambahnya.(ksm)