DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu kembali dilaksanakan Polres Dumai. Kegiatan pemusnahan barang haram limpahan BC Dumai itu digelar, Kamis (2/5).
Tak tanggung-tanggung serbuk haram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air itu senilai Rp6 miliar. Beratnya juga sekitar 3 kilogram.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK didampingi Wakapolres Kompol Alex Sandy Siregar SIK, Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam, Kasat Narkoba Dumai AKP Novarianti SH dan undangan lain dari BC Dumai, perwakilan Kodim 0320/Dumai, perwakilan Lanal Dumai, Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai, PN Dumai dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kasus pengungkapan narkoba yang dilimpahkan BC Dumai ke Polres Dumai. “Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 3 kilogram semuanya merupakan limpahan kasus BC Dumai yang diamankan BC Dumai di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai pada awal April lalu” katanya.
Ia mengatakan Polres Dumai masih mendalami kasus tersebut “Kami masih terus mendalami kasus ini dengan cara melakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelasnya.
Seperti diketahui pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis ke BC Dumai.
Diduga barang tersebut dibawa dua tersangka masing-masing inisial HY dan SPR. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai berkoordinasi dengan Pomal Dumai untuk melakukan penindakan.
Pada Ahad (7/4) lalu sekitar pukul 13.30 WIB kapal roro dari Pulau Rupat bersandar di dermaga Pelabuhan Sri Junjungan, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang keluar.
Sekitar pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan sebuah mobil yang dikendarai oleh HY di depan gerbang pintu keluar Pelabuhan Sri Junjungan. Setelah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan NPP jenis sabu yang dimaksud.
Akan tetapi pada saat pemeriksaan tim melihat sebuah sepeda motor melaju kencang yang dikendarai oleh SPR berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai.
“Satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih,” terang Kepala BC Dumai Fuad Fauzi ketika itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram.
Berdasarkan wawancara singkat yang dilakukan petugas di lapangan bahwa terdapat keterkaitan antara supir mobil dengan pengendara motor tersebut.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp6 miliar, penindakan atas penyeludupan methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa.(jrr)
(Laporan Hasanul Bulkiah, DUMAI)