PERKETAT PROKES DAN PERCEPAT VAKSINASI

Pekanbaru dan Bengkalis PPKM Level 3, RS Antisipasi Lonjakan Kasus

Riau | Rabu, 16 Februari 2022 - 13:56 WIB

Pekanbaru dan Bengkalis PPKM Level 3, RS Antisipasi Lonjakan Kasus
Petugas menyuntikkan vaksin kepada seorang peserta vaksinasi booster Covid-19 di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Selasa (15/2/2022). Vaksin ini diberikan kepada masyarakat yang sudah melakukan vaksin dosis 1 dan 2. (PANITIA FOR RIAUPOS.CO)

Selanjutnya Pemerintah Kota Dumai akan mengeluarkan surat edaran tentang pedoman PPKM bagi sektor pendidikan, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat. Dalam peraturan level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen. Bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Sekda Sebut Omicron Masuk ke Kuansing
Kasus Covid-19 di Kuantan Singingi (Kuansing) terus bertambah setiap hari. Hingga pertengahan Februari, kasus Covid-19 di Kuansing sudah mencapai 28 kasus. Bahkan, salah satu masyarakat Kecamatan Kuantan Tengah yang meninggal dunia terindikasikan Covid-19.

"Dari jumlah kasus Covid-19 itu, diyakini varian baru Omicron sudah masuk ke Kuansing," ujar Sekda Kuansing H Dedy Sambudi SKM Mkes di pembukaan Musrenbang RKPD 2023 Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (15/2).

Kasus Covid-19 di Kuansing tumbuh cepat dibandingkan tahun 2021. Akibatnya, Kuansing saat ini masuk dalam level 2. Padahal, sebelumnya Kuansing berada di level 1 dengan peringkat ketiga untuk capaian vaksin. Varian Omicron, diakui Dedy yang memiliki pengalaman di bidang kesehatan, penularannya lebih cepat bila dibandingkan dengan varian Delta sebelumnya.

Melihat lonjakan kasus Covid-19 di Kuansing yang terus bertambah, Dedy Sambudi meminta Satgas Covid-19 terus melakukan langkah-langkah persuasif. Terutama terhadap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti pertandingan olahraga. Meminta agar masyarakat Kuansing proaktif  ikut vaksinasi, mematuhi prokes dan menjaga kesehatan.

"Termasuk anak-anak dan Lansia harus ikut vaksin," kata Dedy Sambudi.

Sementara Plt Kadiskes Kuansing Japrinaldi yang dihubungi tak menampik kalau kasus Covid-19 tumbuh cukup cepat. Namun pihaknya belum bisa memastikan, apakah dari kasus yang ada sudah masuk varian Omicron. Diskes Kuansing masih menunggu hasil pemeriksaan sampel di labor.

"Yang menyatakan bahwa itu Omicron atau tidak, kami belum tahu. Karena hasil sampel yang dikirim belum keluar. Jadi masih menunggu. Termasuk pasien atas nama JSN umur 59 tahun Desa Seberang Taluk yang meninggal. Hasil rapid negatif, tapi sampel sudah dikirim ke provinsi," papar Japrinaldi.

Fokus Percepatan Vaksin dan Perketas Prokes
Dalam menekan penyebaran Covid- 19, Tim Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selama PPKM Level 2, terhitung 15 Februari hingga 28 Februari mendatang, akan fokus melakukan percepatan capaian vaksinasi Covid-19. Khususnya vaksin dosis 2 (dua), vaksin lanjutan (booster) dan vaksin anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Rohul.

Di samping mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid- 19 dalam setiap melakukan aktivitas, sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022, tertanggal 14 Februari 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid- 19 Rohul H Sukiman kepada wartawan, Selasa (15/2), terkait ditetapkannya Kabupaten Rohul kategori PPKM Level 2.      Menurut Bupati Rohul itu, untuk mencegah penularan Covid- 19 di perkantoran pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, perusahaan, hotel, institusi pendidikan, pelaku usaha dan pelayanan publik lainnya, Pemkab Rohul telah menerapkan prokes berbasis digital melalui aplikasi PeduliLindungi di seluruh organisasi perangkat saerah (OPD) Rohul.

Di samping percepatan capain vaksinasi Covid-19, Sukiman mengaku, pemerintah daerah telah melakukan persiapan keperluan fasilitas isolasi terpusat (isoter) dan obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid- 19. Bahkan, kata Sukiman, Pemkab Rohul telah melakukan pembatasan kegiatan berpergian atau tugas kedinasan keluar daerah serta cuti bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul dalam masa pandemi Covid- 19 diawal Februari 2022. Tujuannya, tidak lain untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan Covid- 19 terhadap ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Rohul, sesuai dengan Surat Edaeran (SE) Bupati Rokan Hulu Nomor:800/BKPP-DPKASN/43.02/2022.

"Saat ini tim Satgas Penanganan Covid- 19 mengaktifkan kembali Operasi Yustisi penertiban dan pendisiplinan masyarakat dalam hal mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid- 19. Sebagai bentuk upaya pencegahan penularan Covid- 19 terhadap masyarakat di daerah yang di juluki Negeri Seribu Suluk. Seiring dengan mulai meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid- 19 di Provinsi Riau," jelasnya.

Disebutnya, selama dua pekan kedepan pelaksanaan PPKM level 2, pemerintah daerah, TNI, Polri yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid- 19 bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder dapat menekan angka penyebaran Covid- 19, dengan catatan tetap selalu mematuhi Prokes dan bagi masyarakat yang belum di vaksin, segera mendatangi gerai vaksin dan lokasi vaksin yang ditetapkan Pemkab Rohul.

Sebab dengan terbentuknya herd immunity (kekebalan kelompok) bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat mencegah dan mengurangi risiko terpaparnya Covid- 19.(sol/nda/ali/bay/mx12/rpg/dac/epp/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook