PERKETAT PROKES DAN PERCEPAT VAKSINASI

Pekanbaru dan Bengkalis PPKM Level 3, RS Antisipasi Lonjakan Kasus

Riau | Rabu, 16 Februari 2022 - 13:56 WIB

Pekanbaru dan Bengkalis PPKM Level 3, RS Antisipasi Lonjakan Kasus
Petugas menyuntikkan vaksin kepada seorang peserta vaksinasi booster Covid-19 di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Selasa (15/2/2022). Vaksin ini diberikan kepada masyarakat yang sudah melakukan vaksin dosis 1 dan 2. (PANITIA FOR RIAUPOS.CO)

Firdaus lebih jauh memaparkan, lonjakan kasus Covid-19 di Pekanbaru mulai terjadi pada 3 Februari 2022 lalu. "Sehingga dalam evaluasi kita masuk ke level 3. Ini kelonggaran yang kita rasakan sebelumnya, kita lakukan pengetatan dan pembatasan, " urainya.

Saat ini pihaknya, kata Firdaus, tetap menggesa vaksinasi terutama untuk golongan lansia dan anak usia 6-12 tahun.


"Untuk lansia, tenaga kesehatan yang akan datang ke rumah. Juga vaksin anak mesti kita percepat, " imbuhnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, dia berharap kondisi bisa kembali ke PPKM level 1 dalam dua pekan ke depan. "Harapan kita di Maret nanti kembali ke level 1 bila kita dapat menekan laju penyebaran Covid. Kita bangun keseimbangan, ekonomi jalan masyarakat terselamatkan. Kuncinya adalah prokes dan vaksinasi kita tuntaskan, " tegasnya.

Sekdako Pekanbaru HM Jamil menekankan, apa yang dilakukan Satgas Covid-19 Pekanbaru sesuai dengan arahan pusat.

"Sesuai dengan inmendagri yang mengatur dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat pada PPKM level 3. Pedomannya adalah inmendagri dan SKB 4 menteri, " ujarnya.

Itensifkan Pengawasan Prokes
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru terus bertambah dalam dua pekan terakhir. Untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) ditegakkan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali mengintensifkan pengawasan. Saat ini kasus aktif Covid-19 mencapai 1.300-an kasus lebih. Dampaknya, mulai Selasa (15/2) hingga 14 hari ke depan, status Kota Pekanbaru pun kini berubah dari PPKM level 1 ke level 3.

Tim penegakkan hukum (Gakkum) pun kembali rutin melakukan razia prokes di tengah masyarakat. Mereka juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes.

"Pengawasan kami lakukan melalui hunting dan gakkum. Ini rutin kami lakukan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.

Menurutnya, tim gabungan dari Satpol PP, Polresta, Kodim dan BPBD, sudah mulai intensifkan patroli sejak sepekan terakhir. Mereka mengawasi aktivitas masyarakat agar tetap disiplin menjalankan prokes. Dari pengawasan di lapangan, dikatakan Iwan, masih banyak didapati warga maupun pelaku usaha yang abai atau tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19.

"Masih banyak yang melanggar, makanya kami lakukan pengawasan," ujarnya.

Khusus bagi tempat usaha yang melanggar, tim gabungan mengingatkan kepada pengelola agar mempedomani aturan Inmendagri dan surat edaran Walikota Pekanbaru.  

Tidak Ada Penyekatan Jalan
Pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru, akan berlangsung selama dua pekan ke depan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan untuk PPKM level 3 belum ada penyekatan jalan.  "Kami akan mengingatkan kepada masyarakat untuk pembatasan jam operasional tempat usaha dan lain-lain dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, selama PPKM LEVEL 3, " jelas Pria Budi, Selasa (15/2).

Pihak kepolisian akan terus menjalankan operasi yustisi bersama Tim Yustisi dari Satgas Covid-19, untuk mengingatkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di Kota Pekanbaru.

"Kami pagi, siang, malam sudah melaksanakan operasi yustisi, dan jika ditemukan pelanggaran, nanti ada tim dari Satpol PP yang menindak, dan kami juga melakukan operasi nonyustisi seperti mengingatkan protokol kesehatan," tambah Kapolresta.  

Dumai Kembali PPKM Level 2
Meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Dumai dalam sepekan belakangan membuat pemerintah pusat menaikkan status PPKM dari level satu menjadi level 2, mulai 15 Februari hingga 28 Februari mendatang. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Adyan Bangga Pranata Harahap, Selasa (15/2).

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022, PPKM Dumai saat ini berada di level 2, berlaku mulai 15 hingga 28 Februari 2022," kata Adyan, Selasa (15/2).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook