PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 usai dilaksanakan. Namun begitu, sejumlah dugaan tindak pidana Pilgubri tetap dilanjutkan oleh sentra gakumdu. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi pada saat masa tenang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, dugaan pelanggaran politik uang di Inhu telah diterima oleh Panwas setempat pada 26 Juni 2018 lalu. Atau sehari jelang pemungutan suara berlangsung.
”Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu terus memproses kasus dugaan politik uang,”ujar Rusidi kepada Riau Pos, Kamis (28/6).
Ia menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar pukul 17.00 WIB pada 25 Juni 2018. Dari informasi awal yang diperoleh pihaknya, saat itu pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga desa.(nda)