JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sikap masyarakat yang menerima serangan fajar atau politik uang adalah sikap koruptif. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang yang dibagikan saat serangan fajar, karena menurut Prabowo itu adalah uang rakyat.
“Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/9).
Ali menambahkan, dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.
“Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” jelasnya.(jpg)