SEBARKAN KONTEN SARA

PDI P: Proses Hukum jika Ada Kepala Daerah Gunakan Jasa Saracen

Politik | Senin, 28 Agustus 2017 - 20:20 WIB

PDI P: Proses Hukum jika Ada Kepala Daerah Gunakan Jasa Saracen
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sindikat Saracen yang berhasil diungkap Bareskrim Polri memang menghebohkan publik. Pasalnya, bisnis mereka adalah menyebarkan ujaran kebencian dan konten SARA yang sangat mengganggu keutuhan bangsa.

Jasa mereka itu diduga kuat banyak digunakan oleh para politisi dan tim suksesnya yang sedang bersaing dalam pilkada. Saracen disinyalir banyak menjalankan operasinya saat Pilkada serentak 2017 lalu. Menurut Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, jika ada kepala daerah yang terbukti dan menang karena menggunakan cara itu, polisi harus mengusutnya.

Baca Juga :Edy Natar Jabat Gubri hingga 20 Februari

"Ya harus diproses hukum, karena sekarang ini Polri sedang mendalami, kita berharap juga bukan hanya operatornya ditangkap, tetapi pengordernya siapa, termasuk yang mendanai siapa," katanya Charles di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Tak hanya itu, dia pun mendesak agar kepala daerah yang menang apabila terbukti melakukan cara kotor itu, harus‎ ditelusuri sumber uangnya. Sebab, jika menggunakan uang hasil korupsi, bisa dijerat ke dalam pasal pencucian uang.

"Jadi, polisi punya banyak celah untuk menjerat itu, baik pemesan maupun pelakunya bisa diproses hukum," tuturnya.

Di sisi lain, dia mengeluhkan maraknya ujaran kebencian di media sosial yang ternyata malah dijadikan bisnis. Padahal, pemerintah telah susah payah menjaga hubungan atarumat tidak terpecah belah karena persoalan SARA.

"Mereka yang menjalankan bisnis ini dan juga para pengordernya, seperti tak ‎peduli dengan efek yang diakibatkan oleh pelaku," tuntas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebelumnya menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, yakni JAS (32), MFT (43), dan SRN (32), yang diciduk dari tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara, Cianjur, Jawa Barat, dan Pekanbaru, Riau.

Mereka ditangkap dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan (SARA). (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook