JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Daftar jumlah bakal calon legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, ada 199 caleg eks narapidana korupsi yang mendaftar menjadi anggota legislatif dari DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang dikonfirmasi mengaku kecewa karena masih ada saja partai politik yang mencalonkan narapidana eks korupsi menjadi caleg.
"Kami menyesalkan karena masih adanya parpol yang mencalonkan mantan napi koruptor," katanya, seperti diberitakan JawaPos.com, Sabtu (28/7/2018).
Dia menilai, tata kelola pemerintahan yang bersih terkoneksi langsung dengan partai politik sehingga tak terbayangkan nasibnya jika para partai politik masih mengusung eks napi koruptor menjadi caleg.
"Karena kan masyarakat melihat pemerintahan ke depan salah satunya bergantung pada parpol untuk lima tahun ke depan," tegasnya.
Bawaslu sendiri merilis jumlah eks narapidana korupsi yang daftar menjadi caleg itu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Bahkan, tak hanya Bawaslu yang menginginkan hal itu, tetapi semua pihak.
"Jadi, apa yang dilakukan bawaslu ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih," tuntasnya.
Inilah daftar yang dirilis oleh Bawaslu soal bakal caleg mantan narapidana korupsi di DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota:
Gerindra (27)
Golkar (25)
Nasdem (17)
Berkarya (16)
Hanura (15)
PDIP (13)
Demokrat (12)
Perindo (12)
PAN (12)
PBB (11)
PKB (8)
PPP (7)
PKPI (7)
Garuda (6)
PKS (5)
Partai Sira (1)
PSI (0)
Partai Aceh (0)
Partai Daerah Aceh (0)
Partai Nanggroe Aceh (0)
dan tidak dijelaskan partainya (5). (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama