Ramai-Ramai Menuju Kursi Legislator

Politik | Senin, 18 Maret 2019 - 10:03 WIB

Ramai-Ramai Menuju Kursi Legislator
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Suasana pesta demokrasi semakin kental terasa sampai ke polosok desa. Persaingan menuju kursi legislatif tahun ini dirasa cukup ketat. Kondisi ini dikarenakan banyaknya mantan pejabat maupun kepala daerah ikut serta dalam kontestasi. Bahkan tak sedikit yang membawa karib kerabat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg). Mulai dari pasangan suami istri sampai satu keluarga. Hal ini seakan menjadi jawaban akan empuknya kursi legislator yang ramai-ramai dikejar berbagai elemen masyarakat.

Menanggapi fenomena itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan mengatakan, dinasti caleg tidak dilarang sama sekali.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Boleh saja. Asal tidak melanggar aturan pemilu,” sebut Rusidi kepada Riau Pos, Ahad (17/3).

Ia kemudian menjabarkan acuan pendaftaran caleg berdasarkan UU No.7/2017. Di mana salah satu syarat adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 21 tahun atau lebih. Kemudian berpendidikan paling rendah tingkat SLTA atau yang setara.

“Di dalam UU tersebut jelas disampaikan bahwa siapa saja masyarakat Indonesia yang masuk dalam kriteria pendaftaran caleg boleh,” sebutnya.

Termasuk bisa satu keluarga berasal dari daerah pemilihan dan tingkatan DPRD yang sama. Menurut dia, itu merupakan bentuk dari buah demokrasi yang berlaku di Indonesia. Sehingga siapa saja berhak menjadi seorang pemimpin maupun wakil rakyat. Karena nantinya, yang akan menentukan siapa saja yang layak duduk adalah rakyat itu sendiri. Ia hanya berpesan sama-sama menjaga agar pesta demokrasi tahun ini dapat berjalan dengan baik. Yakni dengan melaksanakan kampanye tanpa memantik respons berlebihan dari lawan atau masyarakat pemilih. Ia juga mengingatkan seluruh caleg tidak melanggar ketentuan pemilu apalagi sampai melakukan politik uang.

Sementara itu anggota KPU Riau Divisi Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas mengomentari mengenai fenomena caleg dinasti. Namun, jika mengacu pada aturan hal itu sama sekali tidak dilarang. Asalkan si caleg tidak melanggar UU yang mengatur soal syarat pendaftaran caleg. “Kalau untuk mengomentari ini bukan ranah kami ya. Karena kami adalah penyelenggara. Namun satu hal yang perlu digarisbawahi di dalam aturan yang ada itu sama sekali tidak dilarang,” jelasnya.

Tidak Etis bila Berburu Kekuasaan

Pengamat hukum Dr Muhammad Nurul Huda SH MH menilai, sekarang pembatasan kekuasaan secara hukum tertulis negara itu tidak ada persoalan. Persoalannya adalah ketika dulunya sudah menjabat, kemudian mencalonkan lagi dalam jabatan tertentu lainnya, apakah dalam jabatan sebelumnya sudah berbuat baik kepada masyarakat.

“Jika dilihat masyarakat ternyata kinerjanya baik, sangat layak kalau dia maju kembali. Cuma kalau catatan menjabatnya dulu buruk, apalagi sudah terkena korupsi pada dirinya, seharusnya secara moral tidak layak lagi menjabat. Apalagi kalau ada keluarga-keluarganya maju,” sambungnya.

Kemudian, sebenarnya apa yang dicari mereka. Kalau yang dicarinya adalah kekuasaan jabatan itu tidak etis. Ketidaketisan itu terlihat dari pandangan masyarakat bahwa banyaknya keluarga pejabat atau pejabat yang maju, sebenarnya mereka tidak memperhatikan pendapat-pendapat masyarakat.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook