Bamsoet mempertanyakan apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh ketua KPK dan para wakilnya. Pasalnya, jika pimpinan KPK sudah tahu, tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan ketua dan para wakil itu patut dipermasalahkan.
"Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut," paparnya.
Dia menilai, pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis. Sebab, pimpinan KPK harus mampu menjawab pertanyaan tentang benar tidaknya sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT). Apalagi, hingga saat ini keberadaan uang pinjaman tersebut tidak jelas.
"Kalau pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman ketua atau komisioner bayangan," tegas politikus Partai Golkar itu.
Diketahui, cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan korupsi juga.
"Apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokan KPK, tentu perlu didalami pimpinan KPK. Bukankah sudah ada dugaan kasus penyimpangan perilaku seperti yang diungkapkan oleh Indra Sahnun Lubis itu," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama