Terkait Pembahasan RAPBD Riau 2019, Akomodir Visi Misi Syamsuar-Edy

Politik | Kamis, 26 Juli 2018 - 11:17 WIB

Terkait Pembahasan RAPBD Riau 2019, Akomodir Visi Misi Syamsuar-Edy
Syamsuar-Edy Natar Nasution. (DOKUMEN RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keinginan Syamsuar-Edy Natar Nasution sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2018 menyelaraskan visi dan misinya ke dalam RAPBD 2019 beralasan. Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan wajib bagi pemerintah daerah mengakomodirnya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif mengatakan, sebenarnya dua hari lalu sudah ada tim dari Riau datang berkonsultasi ke Jakarta, dan langsung difasilitasinya mengacu pada aturan yang ada. “Kami memfasilitasi itu berangkat dari ketentuan yang ada. Salah satunya Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019,” kata Arsan ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (25/7).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Dia menjelaskan, pada lampiran IV angka 2 Permendagri yang ditetapkan 18 Mei 2018 itu, disebutkan; dalam hal daerah melaksanakan pemilihan kepala derah tahun 2018, dan atau dokumen RPJMD berakhir, penyusunan prioritas daerah dalam rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD Tahun 2019 yang mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

Berikutnya, program prioritas nasional dan RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dan memperhatikan visi, misi, program kepala daerah terpilih serta mempedomani peraturan daerah mengenai organisasi perangkat daerah. “Nah, kalau aturan ini kita bawa ke Riau, dia masuk ke kondisi pilkada 2018. Karena RPJMD-nya kan baru berakhir 2019. Maka kita ambil dia pemilihan kepala daerahnya,” jelas Arsan.

Permendagri tersebut menurutnya telah disosialisasikan ke seluruh daerah. Artinya, dalam penyusunan RKPD 2019, tentu sudah memperhatikan arahan-arahan yang diatur dalam Permendagri ini. Sehingga RAPBD 2019 pun disusun mengacu Permendagri 38/2018. Selain itu, RKPD 2019 juga mempedomani Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman RKPD 2019. “Jadi dua aturan itu mewajibkan, mengharuskan daerah yang pemilihan kepala daerahnya di 2018, memperhatikan visi misi calon terpilih,” tegasnya.

Berkaitan dengan visi misi calon kepala daerah, juga telah diatur dalam Pasal 265 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal itu dikatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), menjadi pedoman dalam perumusan visi misi dan program calon kepala daerah. Dengan demikian, lanjut Arsan, tentunya visi misi kepala daerah terpilih di Pilkada Riau sudah mengacu kepada RPJPD Riau.

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah memperhatikan implementasi dari Permendagri ini. Sebab, diserap atau tidaknya visi misi calon gubernur terpilih nantinya akan menjadi bagian dari evaluasi RAPBD 2019 di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. “RAPBD pasti kami evaluasi. Nanti pada saat dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, kami perintahkan untuk memperhatikan visi dan misi kepala daerah terpilih,” kata Arsan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook