Terkait Pembahasan RAPBD Riau 2019, Akomodir Visi Misi Syamsuar-Edy

Politik | Kamis, 26 Juli 2018 - 11:17 WIB

Terkait Pembahasan RAPBD Riau 2019, Akomodir Visi Misi Syamsuar-Edy
Syamsuar-Edy Natar Nasution. (DOKUMEN RIAU POS)

Perihal Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Syamsuar-Edy Natar ini, Riau Pos berkesempatan hadir bersama TAPD Pemprov Riau bertemu pihak kementerian. Pihak kementerian menilai apapun keputusan daerah, pemerintah pusat mengimbau agar masa transisi kepala daerah di Riau dapat berjalan sesuai aturan dalam berbagai hal supaya terhindar seperti kejadian 2014 silam.

Gubernur Riau terpilih ketika itu H Anas Maamun, delapan bulan setelah dilantik harus berhadapan dengan hukum pada masa-masa transisinya. Menurut pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Ihsan Dirgahayu, Riau juga sangat berbeda kondisinya terkait tim transisi ini dengan DKI Jakarta.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Persoalan tim transisi gubernur terpilih sengaja dibawa ke pusat oleh Gubri yang menginstruksikan Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi agar berkoordinasi dan meminta fatwa kementerian supaya dalam pelaksanaannya tidak salah langkah. Tim Transisi merupakan harapan gubernur terpilih agar diakomodir Pemprov Riau seluruh visi misi dan janji kampanye supaya langsung terwujud pada APBD Riau 2019 nanti.

“Kondisi Riau beda dengan DKI, secara kasus beda. Jadi memang soal tim transisi ini tidak bisa disamakan. DKI tuntas pada April, dan Riau selesai di Juni, itu dulu. Perlu diingat juga, Gubernur terpilih itu periodenya lima tahun,” beber Ihsan.

Pilkada DKI, jelasnya, pemilihan dilakukan di April 2017 dan punya batasan waktu di Mei ketika itu. Pemprov DKI Jakarta diakuinya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Kemendagri perihal tim transisi Anies Baswedan ketika itu. Dimana sesuai aturannya mempedomani karena RKPD juga belum selesai pada zaman Djarot dan ketika ditetapkan kepala daerah hingga dilantik, KUAPPAS sudah diteken langsung oleh Anies Baswedan atau Gubernur baru.

“Beda dengan Riau, karena lebih rumit. Tapi yang jelas, Riau sekarang sudah hebat, Riau berani membahas di depan. Kalau lima tahun lalu Riau selalu membahas di belakang dan itu sudah dengan penegak hukum,” sambungnya.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa janji Gubernur Riau terpilih Syamsuar bukan untuk 2019 saja, tapi untuk lima tahun ke depan. Karenanya kalau memang ada komunikasi politik di luar itu dipersilakan. Hanya saja dalam pembahasan APBD dan memasukkan tim transisi sepenuhnya dipersilakan mengikuti amanat aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan pekan lalu dilakukan Kemendagri antara TAPD Pemprov yang dihadiri langsung Plt Kepala Bappeda Masperi yang juga Asisten II Setdaprov Riau, Asisten III Indrawati Nasution, Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi dan dua anggota DPRD Riau yang hadir yakni dari PAN dan PKS, H Mansyur dan dr Sunaryo.

Ditambahkan Ihsan dari pihak Kemendagri, sebagai pejabat pusat yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus APBD Riau 2014 ketika menghadapi persoalan hukum. Mengingatkan benar kepada daerah agar jangan sampai tim transisi Riau sekarang, pada tahun ini terulang seperti tahun 2013-2014 silam.

“Niat baik, hanya saja jika tidak sesuai aturan maka berdampak pada persoalan hukum, membawa pimpinan DPRD dua orang sekaligus hingga Gubernur ketika itu terseret hukum. Hingga kini, proses dan mekanisme itu belum berubah, kebijakan dan oerencanaan itu diatur semua sesuai amanat UU,” pesannya.(fat/nda/dal/egp/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook