Jika memang dalam aturannya dibenarkan dan mendapat sinyal dari Kemendagri. Maka ditegaskan Gubri lagi Ia tidak mempersoalkan keinginan dimaksud. Namun jika ada hal yang dilanggar atau malah tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan pembahasan anggaran hingga digunakannya uang rakyat nantinya, maka tentu akan lebih baik jika ditunda dulu. “Sekarang masalah aturan dan ketentuan, kalau ada pengalaman atas kondisi dimaksud sebelumnya ada persoalan, tentu harus dipertimbangkan lagi. Tapi kalau ketentuan ada, kenapa tidak. Kita bicara masalah regulasi, hitam putih,” jelasnya.
Artinya, kata Andi Rachman (sapaan akrab Gubri), dia bukan tidak memperkenankan keinginan kepala daerah terpilih terlibat dalam pembahasan anggaran. Namun dalam kapasitas aturan dan amanat perundang-undangan sedapat mungkin seluruh pihak dapat memahami kondisi yang ada.
Disinggung mengenai aturan dimaksud serta balasan surat dari Kemendagri atas konsultasi Pemprov Riau. Menurut Gubri hingga kini belum diberikan pihak pemerintah pusat. Karenanya dia mengaku masih menunggu surat dimaksud untuk kemudian akan dilaksanakan sesuai petunjuk dari Mendagri RI Tjahjo Kumolo nantinya.
Sementara itu Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi perihal dimaksud masih enggan memberikan penjelasan sesuai aturan dan kepatutan. Yang jelas menurutnya, dia hanya menjalankan amanat pimpinan dan sudah mempertanyakan berikut mengkonsultasikan ke Kemendagri RI. “Kita masih tunggu jawaban Kemendagri. Yang lainnya bisa dengan Pak Gubernur,” singkatnya.