PASCA-PENETAPAN TERSANGKA E-KTP

Desak Setnov Mundur, Dua Kalder Golkar Ini Segera Disanksi

Politik | Rabu, 26 Juli 2017 - 19:22 WIB

Desak Setnov Mundur, Dua Kalder Golkar Ini Segera Disanksi
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sanksi bagi Ahmad Doli Kurnia dan Sirajuddin Abdul Wahab yang mendesak Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dilengserkan dari jabatannya akan segera dijatuhkan.

Menurut Sekretaris Jenderal PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Andi Nursyam Halid, dirinya akan mengusulkan kepada DPP Partai Golkar untuk memberi peringatan keras dan sanksi kepada Doli dan Sirajuddin.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Sanksi agar tidak diberi ruang mengambil hak secara politik baik caleg, bupati, di pileg ke depan," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Sebagai orang yang terjun ke dunia politik, sambungnya, pastinya bertujuan memiliki jabatan politis.

"Itu yang akan kami usulkan," tuturnya.

Meski begitu, sebelum mengusulkan adanya sanksi, mereka akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada Doli dan Sirajuddin.

"Tapi kami akan berkomunikasi yang baik. Bang Doli mantan ketum saya di KNPI dan AMPG. Siraj sahabat saya," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, sejatinya Partai Golkar tidak mengenal GMPG yang dikoordinir Doli. Hanya ada AMPG sebagai organisasi kepemudaan yang legal.

"Apa yang dilakukan kawan-kawan di luar mungkin juga kawan-kawan kami sebagai kader, secara organisasi itu tidak terstruktur dalam organisasi yang ada di Partai Golkar," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum I PP AMPG Eka Sastra mengatakan, kritik yang disampaikan Doli dan Sirajuddin adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, dia menegaskan dari jajaran partai dari paling atas hingga ke bawah solid untuk tetap mendukung Novanto menghadapi kasus hukumnya.

"Dari DPP, fraksi, pertemuan seluruh DPR Provinsi, kami AMPG, semua solid terhadap proses yang ada. Kami semua saling menguatkan," terangnya

Terlebih, partai memiliki mekanisme dan aturan main. Itu berarti, mereka tidak bisa dengan mudah mengganti ketua umum jika merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, salah satunya, jika kader atau pimpinan dijadikan tersangka, berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan inkrah.

"Prinsipnya partai patuh pada hukum. Kami punya mekanisme yang rigid," tegasnya. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook