JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Temuan-temuan yang ada di Pansus Angket KPK sebaiknya segera ditindaklanjuti. Khususnya soal pengakuan Yulianis, anak buah Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Yulianis sendiri sebelumnya mengatakan bahwa mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Nazaruddin.
"Sekarang kalau ada laporan seperti ini ya diproses saja secara hukum dan saya kira temuan dalam pansus ini kalau ada bukti dan ada cukup alat bukti permulaan, ya harus diproses secara hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Kata Fahri, hukum berlaku bagi siapapun tak terkecuali para komisioner KPK. Dia menyatakan, penegak hukum lainya tidak perlu takut untuk menelusurinya.
"Cari alat buktinya. Kalau ada alat buktinya tetapkan sebagai tersangka dan sidang. Saya kira orang-orangnya masih hidup semua. Saksinya masih lengkap dan itu bisa diprsoes," tuturnya.
Fahri menilai, proses hukum itu akan menjadi pembelajaran bahwa siapapun bisa disentuh oleh hukum. Sekalipun itu orang-orang yang berada di lembaga paling populer saat ini. Kecuali presiden dan wakilnya karena harus melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment terlebih dahulu.
"Mari kita mendidik diri kita, bangsa kita. Nggak boleh karena satu lembaga begitu populernya sehingga orang di dalamnya ngak bisa disentuh hukum," tandasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama