KECUALI PERKARA KAB. KUANTAN SINGINGI

Enam Gugatan Pilkada Riau Disidang Hari Ini

Politik | Selasa, 26 Januari 2016 - 08:57 WIB

Enam Gugatan Pilkada Riau Disidang Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi saat memimpin sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK, Jakarta, Senin (25/1/2016). Hari ini, Selasa (26/1/2016) MK kembali akan memutus 26 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah. MIFTAHULHAYAT/JPG

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sidang perkara gugatan pilkada serentak untuk enam daerah dari Riau, baru akan disidang hari ini, Selasa (26/1), kecuali perkara dari Kabupaten Kuantan Singingi.

Enam perkara yang akan digelar persidangannya dengan agenda pembacaan putusan adalah Pilkada Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu dan Bengkalis. ”Agenda Selasa 26 Januari sudah ada. Untuk Riau besok (hari ini, red) ada enam perkara gugatan pilkada,” kata Fajar Laksono di Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga :Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun

Dia menyebutkan, agenda yang telah ditetapkan MK baru sampai Selasa hari ini. Sedangkan persidangan untuk gugatan Kabupaten Kuansing, belum diketahui. Menurutnya, tidak serentaknya sidang putusan disebabkan majelis membutuhkan waktu menyiapkan putusan.

Kemarin, sebanyak delapan perkara pilkada serentak gubernur, bupati dan wali kota tahun 2005 tidak dapat diterima oleh MK. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Kedelapan perkara itu di antaranya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pulau Taliabu, Limapuluh Kota, Minahasa Selatan, Situbondo, Kapuas Hulu, Supiori, dan Kepatang. Kedelapan perkara ini tidak memenuhi syarat terkait selisih suara.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook