PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang lanjutan sengketa proses yang diajukan bakal calon Anggota DPD RI, Sonny Magranta Silaban, Selasa (2/5). Adapun termohon dalam sidang tersebut ialah KPU Riau.
Sidang yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang didampingi Anggota KPU Riau Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, perwakilan Sekretariat KPU Riau dari Bagian Teknis dan Hupmas serta Hukum dan SDM.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan bahwa Pemohon akhirnya mencabut gugatan terhadap KPU Riau yang diajukan Pemohon ke Bawaslu Riau pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
“Seharusnya agenda sidang hari ini tanggal 2 Mei 2023 merupakan pembacaan jawaban termohon, pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon namun pemohon mencabut permohonan sengketa proses pemilu yang diajukannya ke Bawaslu Riau,” jelas Ilham.
Ilham juga menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon Anggota DPD telah dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU Riau telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh Bacalon DPD. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KPU Riau untuk menetapkan seorang Bacalon DPD tersebut memenuhi syarat dukungan minimal atau tidak,” lanjut Ilham.
Sementara itu, Anggota KPU Riau Divisi Hukum Firdaus juga menjelaskan bahwa KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu sangat menghargai hak-hak dari peserta Pemilu yang dalam hal ini Bacalon Anggota DPD.
“Setiap peserta Pemilu berhak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Firdaus.
“Gugatan yang diajukan oleh Bacalon DPD atas nama Sonny Magranta Silaban ini merupakan sengketa proses Pemilu yaitu sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penanganan Sengketa Proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PTUN ” tuturnya.(nda)