PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau berharap Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau turut melakukan sosialisasi aturan baru pemilu, terutama yang dianggap agak rawan. Di antaranya adalah soal pemilih yang tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), tapi memiliki KTP elektronik.
Jika pada pemilu sebelumnya, mereka yang masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK) ini harus dilayani dengan mencarikan surat suara ke beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terdekat, kini aturannya tidak seketat itu. Bahkan dulu, jika ada satu orang saja DPK tak mendapatkan surat suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
“Sekarang tidak seperti itu. Jadi, kami harap Mappilu PWI Riau bisa membantu melakukan sosialisasi hal-hal yang seperti ini kepada masyarakat,” ujar Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.
Hal itu dikatakannya saat menerima audiensi Mappilu-PWI Riau, Jumat (24/11). Audiensi Mappilu-PWI Riau dipimpin Ketua Mappilu PWI Riau, Muhammad Amin didampingi Sekretaris Adi Jondri, pengurus Afrizal, Martalena, Noprio Sandi dan Kornel Panggabean. Sedangkan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, didampingi Komisioner Joni Suhaidi, yang juga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri serta sejumlah pejabat KPU lainnya.
Ilham mengatakan, DPK, pemilih dengan modal KTP ini memang tetap dapat memilih setelah pukul 12.00 WIB. Akan tetapi untuk mengantisipasi lonjakan jumlah DPK, maka aturan saat ini tidak lagi seperti pemilu sebelumnya. Petugas KPPS memang wajib mencarikan surat suara ke TPS lain terdekat di satu kelurahan, jika ada DPK yang datang pada pukul 12.00-pukul 13.00. Akan tetapi, jika surat suara tidak mencukupi, maka tidak ada kewajiban untuk melayani DPK ini. Tidak ada juga keharusan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebenarnya, KPU sudah mengantisipasi dengan menyediakan surat suara tambahan sebesar 2 persen di tiap TPS. Akan tetapi, dari beberapa kejadian diketahui bahwa banyak DPK yang datang sehingga surat suara cadangan ini pun habis. Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban harus melayani mereka. Hal ini berbeda dengan mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“DPT itu wajib dilayani. Kalau tidak dilayani karena tidak ada lagi surat suara, maka dicarikan ke TPS terdekat. Jika tidak terlayani, maka wajib PSU,” ujar Ilham.
Banyak teknis pemilu 2024 yang disampaikan Ilham. Dia berharap, Mapilu-PWI Riau bisa ikut berperan serta dalam melakukan pemantauan, sosialisasi kepada masyarakat, dan menyampaikan hal-hal sesuai fungsi insan pers. Ilham yang juga mantan wartawan ini menyatakan pihaknya optimis, pemilu 2024 bisa berjalan dengan jurdil, aman dan damai. Banyak hal juga yang dibahas terkait optimisme pelaksanaan pemilu. Ketua Mappilu PWI Riau, Muhammad Amin mengutarakan, maksud kedatangan mereka ke KPU Riau, ingin menjalin sinergitas, terutama terkait penerapan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Saat ini, selain berkecimpung di bidang pers, PWI juga memiliki organisasi di bawahnya bernama Mappilu-PWI, yang anggotanya sejumlah wartawan.
Menanggapi itu, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyambut baik kedatangan Mappilu PWI Riau, meski sejak sebulan lalu, namun karena kesibukan KPU Riau, baru sempat dilaksanakan pertemuan kali ini.(egp)