PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprovlub) XVI PWI Riau membuka pendaftaran Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). Pendaftaran tersebut dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor : 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.
Menyikapi pembukaan pendaftaran tersebut, salah seorang calon Ketua PWI Riau Asmawi Ibrahim menyatakan kesiapannya untuk mengikuti bursa pemilihan calon ketua organisasi wartawan tersebut. Ia mengaku sudah mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan. “Saya siap untuk maju dalam pemilihan calon Ketua PWI Riau. Beberapa syarat untuk mendaftar juga sudah disiapkan, selain itu koordinasi internal dan eksternal juga sudah dilaksanakan. Untuk dari sisi suara, kami optimis bisa mengantarkan hingga ke titik puncak,” sebut Direktur Riau Pos tersebut.
Asmawi mengaku semakin bersemangat maju karena mendapatkan restu dari pimpinan tempatnya bernaung, Riau Pos Group.
‘’Ini motivasi bagi saya. Banyak yang memberi dukungan sehingga semakin membulatkan tekad saya untuk maju di pemilihan ketua PWI Riau,’’ ujar Asmawi.
Sementara itu, Ketua Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Riau Bambang Irawan Syahputra mengatakan, PWI Riau sebelumnya sudah melaporkan rencana KLB PWI Riau pada 11 Desember 2023, maka panitia diberikan hak untuk menyesuaikan waktu pendaftaran calon ketua.
‘’Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan pendaftaran calon Ketua PWI Riau dan Ketua DKP PWI Riau selama lima hari, yakni mulai 1 desember sampai 5 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Formulir pendaftaran dipersilakan diambil di kantor PWI Riau setiap jam kerja,’’ jelas Bambang.
Disebutkan Bambang, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah; Pertama, apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi. Kedua, apabila terdapat dua atu lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di DPT memiliki 1 (satu) hak suara. Ketiga, pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap. Keempat, calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.(sol)