JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan kepada Presiden dan Kapolri atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Gugatan tersebut, baru Kamis (29/12/2022) didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Arman mengatakan, Sambo dan keluarga memahami perdebatan publik yang muncul atas upaya di PTUN. Meskipun hal itu adalah hak konstitusional warga negara.
“Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” jelasnya.
“Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tandasnya.
Arman menyebut, Sambo sangat menyesali munculnya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus itu dan ada keadilan untuk korban dan seluruh terdakwa.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra