KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Konflik antara Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim dan Pemimpin Koalisi Perikatan Nasional (PN) Muhyiddin Yassin belum usai. Selasa (20/12/2022), Anwar menggugat Muhyiddin atas tuduhan pasal pencemaran. Gugatan diajukan oleh SN Nair & Partners ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Kasus itu bermula dari pidato Muhyiddin pada 5 Desember lalu saat berkampanye mendukung Azman Nasrudin, calon dari koalisi Perikatan Nasional di Taman Selasih, Kulim, untuk pemilihan parlemen Padang Serai. Dalam orasinya, mantan PM Malaysia itu menyatakan bahwa Anwar menerima MYR 15 juta (Rp52,8 miliar) dari pemerintah Selangor. Yakni, saat Anwar menjabat penasihat ekonomi di wilayah tersebut.
Pernyataan Muhyiddin itu dipublikasikan di TikTok dan ditonton 1,1 juta kali, dibagikan 2.169 kali, disukai 21.400 kali, dan dikomentari 6.061 kali. Pada 7 Desember Anwar sudah meminta agar Muhyiddin mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Namun, esoknya, Muhyiddin justru merilis pidatonya tersebut di akun Facebook-nya. Lalu, pada 9 Desember dia menegaskan menolak permintaan Anwar.
Dalam gugatannya, politikus 75 tahun itu menuding Muhyiddin telah berniat jahat. Terutama dengan tidak mengindahkan jawaban resmi Menteri Besar Selangor Tan Sri Abdul Khalid Ibrahim pada persidangan Dewan Undangan Negeri Selangor 27 Maret 2012.
’’Beliau menyatakan secara jelas bahwa gaji saya sebagai penasihat ekonomi Negeri Selangor hanyalah simbolik sejumlah MYR1 (Rp 3.519),’’ tulis Anwar yang tertuang dalam gugatannya ke pengadilan.
Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Juwairiya Zulkifli, sekretaris menteri besar Selangor saat ini. Dia menyebut tuduhan Muhyiddin sudah dibantah berkali-kali. Dia memastikan Anwar hanya diberi gaji simbolis.
’’Gaji itu belum dibayarkan kepadanya sejak tanggal pengangkatan,’’ tegas Juwairiya, seperti dikutip Bernama.
Anwar menuntut ganti rugi berupa kompensasi atas luka serius pada reputasinya dan permintaan maaf yang harus dimuat di beberapa media sesuai permintaan Anwar. Selain itu, pemimpin Partai Keadilan Rakyat (PKR) tersebut meminta agar pengadilan membuat surat perintah agar Muhyiddin tidak mengulangi perbuatannya. Baik dalam bentuk tulisan, ucapan, maupun publikasi.
Anwar dan Muhyiddin sebelumnya berseteru terkait perebutan kursi PM Malaysia. Koalisi Pakatan Harapan (PH) dan PN sama-sama berpeluang untuk mengusung PM. Muhyiddin meyakini bahwa seharusnya dialah yang jadi PM karena mengumpulkan dukungan lebih dulu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman