Februari 2023, Hukuman Mati di Malaysia Mungkin Dihapus

Internasional | Jumat, 23 Desember 2022 - 02:00 WIB

Februari 2023, Hukuman Mati di Malaysia Mungkin Dihapus
Ilustrasi: Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang dituntut hukuman mati. (INTERNET)

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) - Mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, Malaysia kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, kata salah satu menteri pada Rabu (21/12/2022).

Azalina Othman Said, yang baru saja dilantik sebagai menteri reformasi hukum dan kelembagaan, mengatakan pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang.


“Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati,” katanya.

Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.

“Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif,” kata Azalina, melalui pernyataan.

“Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati,” ujarnya.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat,” katanya.

Azalina mengatakan, perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif. Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook