Jakarta (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mendorong pemerintah segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota (Pilkada) yang harus direvisi pasca Pilkada Serentak 2015.
Lukman Edy mendorong hal itu terkait sejumlah masalah krusial dalam Pilkada Serentak 9 Desember lalu yang harus diperkuat dalam UU. Salah satunya peran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Menurutnya, sejauh ini peran Panwaslu terkesan hanya sebagai tukang catat.
“Kami menemukan hampir di semua daerah Panwaslu tidak berdaya. Panwaslu sifatnya hanya merekap, memantau. Ini panwaslu tukang catat. Begitu diproses, temuan-temuan mereka itu sudah tidak jalan,” kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Rabu (23/12).
Kondisi Panwaslu seperti ini menurutnya tidak memberikan rasa keadilan bagi para pasangan calon yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada Serentak. Karena itulah dia mendorong dilakukan penguatan.
“Panwaslu harus diperkuat. Penguatan mekanisme kerja panwaslu sampai kepada misalnya, memulai ada peradilan awal. Kan kami mendorong bawaslu/panwaslu mendapat kewenangan untuk peradilan pemilu. Ini harus tes dulu,” kata politikus yang akrab disapa LE itu.
Mantan Menteri PDT ini, menilai peradilan pemilu tingkat pertama harus dilakukan Bawaslu/Panwas, sehingga temuan-temuan di lapangan bisa segera dieksekusi oleh Panwaslu. Hal ini juga bisa mengurangi gugatan ke peradilan lebih tinggi.
Sejalan dengan itu, LE meminta pemerintah segera mengajukan desain peradilan pemilu yang sementara ini masih dititipkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN. “Kami ingin ada ketegasan pemerintah. Desain peradilan pemilunya seperti apa, ini harus segera dimulai,” katanya.(fat/kun)