JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua umum Partai Golkar Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Golkar tela menyiapkan rencana jika Novanto ditahan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dalam rapat pleno beberapa waktu lalu sudah diputuskan, jika Novanto ditahan, sementara waktu jabatan akan diambil alih oleh Ketua Harian Nurdin Halid dan dirinya.
Tujuannya agar tidak akan berpengaruh ke partai dalam menghadapi Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, lantaran kader akan bergerak semuanya.
"Ketua Umum Golkar boleh enggak aktif, tapi seluruh jajaran ke bawah akan tetap bekerja ke bawah sampai desa, dan mesin politik bekerja untuk meyakinkan rakyat," kata Idrus di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Sesuai dengan rapat pleno dan keputusan di 34 DPD tingkat I, sambungnya, sudah disetujui bahwa tidak ingin adanya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
"Sehingga ini sudah jadi keputusan Partai Golkar (tidak ada Munaslub)," tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Novanto juga sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP.
Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.(cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama