Bawaslu Pastikan Netral saat Sidang MK

Politik | Sabtu, 22 Juni 2019 - 10:03 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 khusus legislatif dijadwalkan digelar Juli 2019. Di Riau, setidaknya ada sembilan gugatan yang berasal dari tujuh partai politik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memastikan sudah mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan. Bahkan, Bawaslu menjamin netralitas ketika dimintai keterangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Jumat (21/6). Ia mengatakan bahwa seluruh hasil gugatan murni diputuskan secara menyeluruh oleh MK. “Semua diputuskan MK. Kami Bawaslu jika dimintai keterangan siap untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya dan setrasparan mungkin,” sebut Rusidi.

Saat ditanyai apa saja materi gugatan ke MK, Rusidi mengaku tidak bisa menjawab rinci. Pasalnya, gugatan terhadap hasil pemilu dilayangkan oleh peserta dan merupakan hak yang telah dijamin undang-undang. Namun begitu, ia merasa gugatan nanti tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu serta beberapa peristiwa sepanjang pelaksanaan Pemilu 2019.

“Kemungkinan tidak akan jauh-jauh dari hasil pengawasan kami. Karena itulah tugas dan kewajiban Bawaslu,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tujuh parpol yang melayangkan gugatan dari Partai Hanura (dua gugatan), Berkarya (dua gugatan) serta masing-masing satu gugatan dari Gerindra, PDIP, NasDem, Garuda dan PKB.

Adapun tahapan gugatan di MK di antaranya adalah proses register berkas sengketa yang diajukan pemohon ke pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019. Selanjutnya, dari tahapan tersebut MK akan menggelar sidang. Kemungkinan, gugatan yang akan diproses terlebih dahulu dimulai dari sengketa Pilpres.

Selain itu akan ada juga penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah itu, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Terakhir setelah semua proses persidangan berakhir hingga ada putusan resmi dari MK KPU Riau akan menjadwalkan pengumuman hasil penetapan Pemilu 2019.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook