Bawaslu Kuansing Kawal Proses Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024

Politik | Senin, 11 Desember 2023 - 09:33 WIB

Bawaslu Kuansing Kawal Proses Pencetakan Surat Suara Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH melakukan pemeriksaan pencetakan surat suara di PT Macan Jaya Cemerlang, Klaten, Kamis (7/12/2023). (BAWASLU KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi terus melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Misalnya saja, soal pencetakan surat suara. Bawaslu Kuansing melaksanakan pengawasan secara langsung pencetakan surat suara Pemilu 2024 di PT Macan Jaya Cemerlang Penerbitan dan Percetakan, Klaten, 7-9 Desember 2023. Dalam pengawasan percetakan surat suara, Bawaslu Kuantan Singingi membagi dan menjadwalkan beberapa tim untuk secara langsung mengawasi proses percetakan surat suara tersebut.

“Kami turun langsung melaku­kan pengawasan pencetakan su­rat suara,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mar­dius Adi Saputra SH MH, Ahad (10/12/2023) di Teluk Kuantan. 


Tim pertama, kata Mardius Adi Saputra, dipimpinnya langsung bersama korsek dan staf sekretari­at Bawaslu Kuantan Singingi dalam mengawasi secara langsung kegiatan pencetakan surat suara di PT Macan Jaya Cemerlang, Klaten, Jawa Tengah.

Surat suara merupakan perlengkapan krusial sebagai media pilihan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada saat pelaksanaan pemilu. Pengawasan secara langsung dan melekat di­la­kukan agar proses percetakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik. Selain itu, Bawaslu melakukan pe­ngecekan jalannya proses percetakan surat suara, mulai dari proses cetak, pengecekan/sortir surat suara rusak, pemotongan, penyimpanan sementara surat suara jadi, atau langsung pengepakan dan penyimpanan di gudang. Menurut Mardius Adi Saputra, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hal penting karena merupakan amanat Undang -Undang. 

“Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 101 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten terkait dengan pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya,” ujarnya. 

Alumni Pascasarjana Universitas Riau tersebut menyebutkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kuantan Singingi berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.(ifr/dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook