(RIAUPOS.CO) -- Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan pendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih itu adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni KPU Riau.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos menceritakan sidang dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu namun dalam sidang permulaan tersebut MKRI masih pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.
“Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini,” ujar Rusidi saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, konsolidasi dengan Bawaslu kabupaten/kota ini menurutnya perlu dilakukan untuk merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini. Saat mendengarkan keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di dapil 5 Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rusidi meminta Ketua MK Anwar Usman agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis.
Kehadiran Bawaslu Bengkalis dirasa perlu untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang. Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto kemudian menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin