PILPRES 2019

Bawaslu Perintah KPU Perbaiki Situng

Politik | Jumat, 17 Mei 2019 - 09:13 WIB

Bawaslu Perintah KPU Perbaiki Situng
internet

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –- Bawaslu akhirnya memutus perkara pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dalam putusan yang dibacakan kemarin itu, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara input data sistem informasi penghitungan suara (situng).

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di akhir persidangan di Kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.


Bawaslu memang menemukan bahwa KPU pernah salah melakukan input data di situng. Kesalahan tersebut dilakukan petugas yang sedang bertugas. Banyak sekali yang salah mengisikan data dari formulir C1. Data tersebut kemudian diunggah di situng tanpa pengecekan ulang.

Hal tersebut, menurut Abhan, telah menyalahi pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ”Bahwa setiap orang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai bisa dipidana dan diganjar hukuman paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” jelas Abhan.(bin/c10/fat/jpg)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook