680 Bacaleg Bertarung Berebut 40 Kursi DPRD Inhu, 2 Parpol Minim Bacaleg

Politik | Selasa, 16 Mei 2023 - 21:17 WIB

680 Bacaleg Bertarung Berebut 40 Kursi DPRD Inhu, 2 Parpol Minim Bacaleg
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM menyerahkan berkas tanda diterima pengajuan nama bacaleg kepada pengurus Partai Garuda, Selasa (16/5/2023) (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 680 bakal calon legislatif (bacaleg) akan bertarung untuk berebut 40 kursi di DPRD Indragiri Hulu (Inhu). Jumlah bacaleg tersebut berkurang dari jumlah seharusnya, yakni sebanyak 720 orang.

Terjadinya kekurangan jumlah bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 itu, akibat ada di antara 18 partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu, tidak cukup mengajukan 40 nama calon.


"Saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi (vermin) atas mengusulkan berkas bacaleg," ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM, Selasa (16/5/203).

Menurutnya, dari 18 parpol yang mengajukan nama bacaleg, hanya Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak mencukupi 40 orang. Di mana, Partai Buruh hanya mengajukan sebanyak 28 bacaleg dan PKN hanya sebanyak 12 orang.

Dari pengajuan nama bacaleg, diketahui jumlah calon laki-laki sebanyak 449 orang dan calon atau keterwakilan perempuan sebanyak 331 orang. Jumlah bacaleg terbanyak berada di daerah pemilihan (Dapil) Inhu satu yang meliput Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku, yakni sebanyak 172 orang. Terdiri dari 119 laki-laki dan 53 perempuan untuk memperebutkan 10 kursi.

Dalam proses pengajuan nama bacaleg, sambungnya, ada dua parpol terkendala untuk mengakses aplikasi Silon. Namun di luar jadwal pengajuan nama bacaleg, masih bisa dilayani dengan catatan dapat membawa atau menunjukkan berkas secara manual.

Dua parpol yang terkendala mengakses aplikasi Silon hingga berakhirnya masa pengajuan nama bacaleg itu yakni, Partai Gelora dan Partai Garuda.

"Ini sesuai petunjuk KPU RI, apabila ada parpol terkendala dalam mengakses aplikasi Silon dapat mengajukan nama di luar jadwal," ungkapnya.

Untuk itu, katanya, terhitung sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang, KPU akan melakukan vermin. Di mana vermin tersebut untuk membuktikan dokumen yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum menemui syarat. Jika belum memenuhi syarat, selama masa perbaikan yakni dari 26 Juni hingga 29 Juli 2023 dapat dilakukan perbaikan.

"Untuk hasil vermin akan disampaikan kepada parpol sesuai tahapannya yakni dari 24 hingga 26 Juni 2023," terangnya.

Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook