TERKAIT KASUS E-KTP

Soal Kedatangan Bamsoet, Politikus PPP Ini Minta Jubir KPK Bicara Faktual

Politik | Jumat, 08 Juni 2018 - 20:00 WIB

Soal Kedatangan Bamsoet, Politikus PPP Ini Minta Jubir KPK Bicara Faktual
Juru Bicara KPK Arsul Sani. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pesan penting datang dari Anggota Komisi III DPR Arsul Sani untuk Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Arsul mengingatkan Febri bertindak proporsional dan faktual dalam memberikan keterangan ke media tanpa perlu menyelipkan pesan-pesan tersembunyi untuk menunjukkan superiotas KPK.

Hal itu dikatakannya sebagai respons keterangan Febri soal kedatangan Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet ke KPK, Jumat (8/6/2018), dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus e-KTP.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Menurutnya, Bamsoet mendatangi KPK atas inisiatif sendiri, bukan karena adanya panggilan ulang dari penyidik.

"Hasil tabayun saya, ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet berkomunikasi dengan penyidik KPK dan memberitahukan bisa datang Jumat pagi tadi untuk memberi keterangan mengingat kegiatan di DPR sudah mulai berkurang," ujarnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, Bamsoet tiba di KPK pukul 08.00 dan selesai memberikan keterangan pukul 09.30. Kemudian, Bamsoet memberikan keterangan pers kepada wartawan di lobi gedung KPK.

Dia menegaskan, jika faktualnya seperti itu, seharusnya Febri sebagai juru bicara KPK menyampaikan ke publik bahwa Bamsoet sudah berkomunikasi dengan penyidik dan datang atas inisiatif sendiri untuk memberi keterangan tanpa ada panggilan ulang.

“Jadi, tidak ada kesan konten penyesatan informasi dalam penjelasan yang mengarah pada pembunuhan karakter,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, dirinya sebagai anggota DPR mendukung KPK untuk tetap terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi terhadap siapa saja. Akan tetapi, tidak perlu kemudian ada kontroversi atau perseteruan kelembagaan akibat komunikasi publik yang tidak faktual dari lembaga penegak hukum.(boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook