Bawaslu Kuansing Tanda Tangani NPHD Pemilukada

Politik | Rabu, 06 Desember 2023 - 09:46 WIB

Bawaslu Kuansing Tanda Tangani NPHD Pemilukada
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH melakukan penandatanganan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) untuk Pemilukada 2024 dengan Pemkab Kuansing disaksikan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby AK MM, Selasa (5/12/2023) di ruang multimedia Kantor bupati. (FOTO BAWASLU KUANSING)

TELUK KUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (5/12/2023) menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemilukada 2024. Penandatanganan itu dilakukan antara Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH MH dengan Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby AK MM atas nama Pemkab Kuansing di ruang multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menandatangani NPHD Pemilukada 2024 bersama dengan Pemkab Kuansing,“ ujar Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra.  Menurutnya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, semua anggaran tahapan dibiayai melalui dana APBN. 


Sementara untuk pelaksanaan Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dibiayai oleh APBD masing-masing sesuai yang disebutkan dalam Permendagri nomor 54 tahun 1999 dan Permendagri nomor 41 tahun 2020. Bahkan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri yang ditujukan pada Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia nomor 900.1.9/5252/SJ tertanggal 29 September 2023, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan mengucurkan sebesar 40 persen dalam APBD 2023 dan 60 persen dari total anggaran yang dibutuhkan pada APBD 2024.

Besaran anggaran hibah 40 persen itu harus sudah dilaporkan paling lambat 10 November 2023 ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah.  Sementara besaran 60 persen wajib sudah di laporkan paling lambat 15 Desember 2023. 

“Dan hari ini, NPHD nya sudah kita tandatangani bersama.  Kami menyampaikan terimakasih pada pak Bupati Kuansing H Suhardiman Amby terselenggaranya penandatangan NPHD Pemilukada Kuansing 2024,” papar Mardius Adi Saputra. 

Sesuai NPHD Bawaslu Kuansing Pemilukada 2024, sebesar Rp13 miliar. Pemkab akan menyalurkannya sesuai Permendagri nomor 54 tahun 1999 dan Permendagri nomor 41 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Mendagri yang ditujukan pada Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia nomor 900.1.9/5252/SJ tertanggal 29 September 2023.

Dalam pengawasan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kuansing, lanjut Mardius Adi Saputra, melakukan pengawasan dengan riang gembira dan mengedepakan pencegahan dari pada penindakan pelanggaran. Saat ini, tahapan kampanye sudah masuk hari kedelapan, dimana Bawaslu Kuansing baru menerima dua STTP. Kedepan, Bawaslu akan berkoordinasi lebih intensif dengan pihak kepoliasian terkait dengan penyelenggaraan kampanye. 

Selain Bawaslu, penandatanganan NPHD juga dilakukan Pemkab dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing untuk penyelenggaraan Pemilukada 2024. Sementara Bupati Kuansing H Suhardiman Amby berharap kepada KPU dan Bawaslu agar melakukan pencegahan, sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berat. Begitu pula dengan instansi-instansi terkait dengan pelaksanaan Pemilu untuk selalu bekerjasama dan selalu berkomunikasi untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.

Di Februari 2024, ada dua agenda Pemilu serentak yang dilaksanakan. Yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Masyarakat Kuansing tidak terpecah belah dengan pilihan yang berbeda. Pemerintah Kuansing, kata Suhardiman Amby, akan mendukung sarana, prasarana dan sumber daya manusia untuk suksesnya Pemilu serentak tahun 2024 hingga ke desa-desa di Kuansing. 

Pemerintah Kuansing juga mendukung dan menganggarkan dana hibah daerah yang hari ini telah di tandatangani bersama melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab Kuansing dengan KPU dan Bawaslu Kuansing. “Gunakanlah dana hibah daerah dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan dengan adanya dana hibah daerah dapat membantu penyelanggara Pemilu untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024”, ujar Suhardiman Amby. (dac/ifr)

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook