TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluarkan surat imbauan terkait dengan netralitas kepala desa (Kades) dan jajaran dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2024.
Imabuan itu disampaikan dalam surat nomor: 433/PM.00.02/K.RA-05/12/2023 perihal imbauan tindak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye. Imbauan tersebut sebagai langkah awal Bawaslu Kuansing dalam mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye tersebut.
Dalam surat itu, disampaikan terkait dengan larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota BPD dan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH melalui Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kuansing, Nur Afni SSos, Jumat (8/12) di Telukkuantan.
Menurut Nur Afni, terdapat ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu. Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan kampanye Pemilu
Beberapa larangan yang disebutkan, tertuang dalam pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf j UU Pemilu. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
Kemudian, pasal 280 ayat (3) UU Pemilu menyebutkan, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu, setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.
“Itu pasal-pasal yang menyebutkan larangan, “ ujar Nur Afni. Disamping pasal larangan, dalam UU Pemilu, lanjut Nur Afni dijelaskan soal sanksi-sanksinya. Di dalam pasal 490 UU Pemilu disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Imbauan dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa. (dac/ifr)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan